Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 22:06 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. [Tangkapan Layar YouTube Front TV]

SuaraBogor.id - Beredar kabar seluruh penghuni Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dikelola Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, harus angkat kaki dari tanah milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.

Tanah yang saat ini ditempati para santri Ponpes Agrokultural Markaz Syariah Megamendung itu berdiri di atas lahan kurang lebih 30,91 hektar.

Terkait ini, Habib Rizieq pun buka suara melalui unggahan Front TV di YouTube, pada Rabu (23/12/2020) lima jam yang lalu.

Pada unggahan video tersebut, pentolan FPI itu mengungkapkan, bahwa belakangan terakhir ponpesnya di Megamendung, Kabupaten Bogor, akan diganggu.

Baca Juga: Santri Pesantren FPI di Megamendung Diusir, Habib Rizieq Buka Suara

"Pesantren ini beberapa terakhir mau diganggu. Jadi ada yang mengganggu menggusur ini ponpes, mau tutup ini pesantren. Dan menyebar fitnah, katanya lahan ini menyerobot tanah negara," katanya dikutip SuaraBogor.id—grup Suara.com—dari cuplikan video unggahan Front TV, Rabu malam.

Ia mengakui, bahwa lahan di mana Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berdiri, tanahnya bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tanah ini sertifikat HGU-nya ya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Itu tidak perlu kita pungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap masyarakat, tidak pernah ditangani kembali oleh PTPN," imbuhnya.

"Poin pertama sertifikat HGU itu milik PTPN, bukan hak milik. Tapi sudah 30 tahun lebih ini sudah digarap warga Lembah Nendeut dan Cipakancilan," sambungnya.

Namun ia menggarisbawahi, bahwa dalam Undang-Undang Agraria Tahun 1960 disebutkan, jika lahan kosong ditelantarkan dan digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya, maka masyarakat berhak membuat sertifikat.

Baca Juga: Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur

Sedangkan, tanah itu kata Habib Rizieq, sudah digunakan masyarakat 30 tahun lamanya, dan masyarakat berhak membuat sertifikat.

Load More