Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Sebelumnya, surat yang dikirimkan Aziz Yanuar kepada Suarabogor.id itu tercantum 11 point tanggapan atau jawaban, pada surat somasi yang dilakukan PTPN VIII kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.
Pada surat tersebut, tertuang enam nama Tim Advokasi Markaz Syariah yakni, Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih.
- Berikut isi surat jawaban dari Tim Advokasi Markaz Syariah :
Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PTPN VIII mengajukan complain, baik pidana ataupun perdata, kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS (Habib Rizieq Shihab). Karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur, membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya. - Kami baru mengetahui keberadaan SHGU No 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat saudara SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020.
- Terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami, dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.
- Atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat 25 tahun lamanya.
- Berlatar penguasaan secara fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum milik para penggarap, sehingga klien kami bersedia membeli lahan-lahan tersebut dari para petani.
- Bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan para pengelola juga sudah lengkap, dan diketahui oleh pemerintah desa, RT, RW dan kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, atas lahan tersebut tidak melawan hukum. Dan ini telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum pembelu dilindungi itikad baik sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung.
- Berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan terhadap sertifikat HGU PT Perkebunan Nusantara VIII telah dibatalkan dengan adanya pemutusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
- PT Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut. Dan ada 9 SHGU PTPN VIII yang telah dibatalkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Berdasarkan UU pokok Agraria bab IV hak guna usaha pada 34 huruf e hak guna usaha hapus karena telah ditelantarkan. Itu tercantum dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 tahun 1996.
- Berdasarkan somasi saudara tersebut, pemilik lahan sudah mengelaola dan kegiatan bersifat produktif oleh klien kami baik penanaman kebon alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan serta digunakan untuk aktifitas syiar Agama Islam dan pengajian.
- Atas yang kami telah uraikan diatas tersebut kami siap dan bersedia untuk duduk bersama dialog secara musyawarah mencari solusi atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Geger Tudingan 'Orang Besar' Jadi Dalang Ijazah Palsu, Andi Arief: Pak Jokowi Serius Menuduh Biru?
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Viral! Purbaya Buka Suara Praktik 'Tutup Kasus' di Lembaga Pemerintah
-
Dukungan Netizen Membanjiri Usai Menkeu Purbaya Tolak Masuk Parpol: Jangan Mau Diatur!
-
Bukan Marah, Tapi Karena Cinta: Deddy Corbuzier dan Sabrina Cerai, Alasannya Bikin Publik Bingung
-
Pasca Atap Ambruk, Rudy Susmanto Evaluasi Total Infrastruktur Sekolah
-
Rp100 Miliar Jalan Tol Tambang Bogor: Rudy Susmanto Dorong Proyek Kilat, Target Tuntas Sebelum 2027