Andi Ahmad S
Minggu, 08 Februari 2026 | 20:22 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT pada 5 Februari 2026 di PN Depok terkait suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan tujuh orang.
  • KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan PN Depok periode sebelum Mei 2025 terkait kasus suap tersebut.
  • Kasus suap ini berakar dari putusan PN Depok tahun 2023 dan pengajuan eksekusi lahan oleh PT Karabha Digdaya Januari 2025.

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan taringnya dalam memberantas dugaan korupsi di lembaga peradilan. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Depok pada 5 Februari 2026.

Pada OTT itu KPK yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN saat ini, kini Komisi Anti Rasuah mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta menjabat Ketua PN Depok per Mei 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa pihaknya tengah menggali informasi mendalam, lantaran pimpinan PN Depok sendiri masih baru.

"Ini Ketua PN Depok baru menjabat kan, kemudian yang lama bagaimana? Apakah akan didalami juga? Tentu," ujar Asep.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK akan mendalami kasus suap PN Depok ini secara menyeluruh.

Terlebih, kasus suap tersebut bermula dari putusan PN Depok pada tahun 2023, jauh sebelum I Wayan Eka Mariarta menjabat.

Per Januari 2025, terdapat pengajuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan oleh PT Karabha Digdaya yang kemudian menjadi pokok perkara dugaan suap yang sekarang diusut.

"Jadi, kami akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya, kami tentunya wajib hukumnya untuk terus memperdalam dan juga menangani apabila ditemukan. Siapa pun itu ya, tidak hanya yang sebelumnya," kata Asep.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok.

Baca Juga: KPK Bakal Ikut 'Pelototi' Proyek Jalur Tambang hingga Jalan Rancabungur-Leuwiliang

KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, pada 6 Februari 2026, menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

KPK juga mengungkapkan telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Mereka adalah:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA): Ketua PN Depok saat ini.

2. Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua PN Depok.

3. Yohansyah Maruanaya (YOH): Juru Sita PN Depok.

Load More