"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
"Nah kosumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok nyampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat," lanjutnya.
"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar. Alasannya katanya hp hilang, atau dia bilang satu lagi dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya. Itu pertama," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, alasan kedua Gisel menjadi tersangka lantaran dirinya sempat mengirim video porno tersebut ke lawan mainnya yakni Michael Yukinobu Defretes. Gisel mengirim video tersebut dengan aplikasi airdrop.
"Kedua dia mengirim ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop. Tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," tuturnya.
Yusri mengatakan, dua hal tersebut diambil berdasarkan pengakuan Gisel sediri ketika diperiksa oleh penyidik.
"Iya pengakuannya sendiri seperti itu," tandasnya.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Pasal 4 ayat (1):
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Jejak Gisel 2017 di Medan: Resmikan Toko Gemolis
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Pasal 29:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 34:
Berita Terkait
-
Gisel Nyesek Kenang Momen Ceria Mpok Alpa Bareng Gempi, Tak Tahu Lagi Berjuang Sembuh
-
Sadar Gempi Bisa Bingung Lihat Ibunya Gonta-ganti Pasangan, Gisel Terapkan Pola Asuh Terbuka
-
Beda dari yang Lain, Gisella Anastasia Konsisten Kenalkan Pacar ke Gempi
-
Beda Usia 8 Tahun dengan Cinta Brian, Gisella Anastasia Awalnya Enek: Gak Mau Lihat
-
Gisella Anastasia Ungkap Momen Cinta Brian Nyatakan Cinta, Kalimatnya Bikin Tersentuh
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Berkomitmen Perhatikan Kesejahteraan dan Kebutuhan Tenaga Pendidik
-
Link DANA Kaget Hari Ini 10 September 2025: Gerak Cepat, Saldo Gratis Langsung Cair!
-
Cegah Politik Uang Sejak Dini, Bawaslu Bogor Masuk Sekolah Ajak Gen Z Jadi Pengawas Pemilu
-
Kode Redeem FF 9 September 2025: Banjir Item Gratis, Klaim Token Katana dan SG2 Sekarang Juga
-
Maulid Berdarah: 3 Jemaah Tewas, Puluhan Terluka Saat Majelis Taklim Ambruk, Menag Janjikan Ini