Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:34 WIB
Pesantren FPI, Agrokultural Markaz Syariat (Suara.com/Andi)

SuaraBogor.id - FPI dibubarkan. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.

Parahnya sejak itu, FPI masih beraktivitas dan membuat keonaran.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengumumkannya.

Baca Juga: Fakta Baru Laskar FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Dapat Hal Penting

FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

 Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud .

Mahfud juga mengatakan bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019. 

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa. 

Baca Juga: Kasus Tembak Mati 6 Laskar FPI, Komnas HAM Periksa Anggota Polisi Terkait

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya. 

Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

37 anggota FPI jadi teroris

Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto membongkar daftar 37 anggota FPI jadi teroris. Ada 1 orang dari kelompok Bekasi.

Nama anggota FPI jadi teroris itu adalah Arif Hidayatullah alias Abu Musab. Abu Musab anggota FPI Solo tauhn 2009.

Abu Musab ditangkap 23 Desember 2015 kasus perencanaan amaliyah, kelompok Bekasi.

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab beserta rombongannya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat]

Ke-37 orang itu merupakan mantan atau masih anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat aksi terorisme di Indonesia.

Benny yang kini menjabat Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mengatakan data tersebut dapat diakses publik dengan mudah melalui rekam jejak putusan pengadilan.

"Kami mengumpulkan data para pelaku teror berikut latar belakangnya untuk bahan analisa. Data tersebut diambil dari putusan pengadilan. Jadi kalau ditelusuri di laman pengadilan setempat maka akan menemukan data tersebut, termasuk berapa lama vonisnya. Ini supaya clear, jangan sampai dikira asal-asalan sumbernya," kata Benny saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya, dalam sebuah diskusi virtual Benny juga menjelaskan bahwa mereka bergabung dengan jaringan teroris seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Beberapa diantara mereka juga masih aktif terlibat aksi terorisme di berbagai tempat hingga menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top.

"Ada yang akses ke senjata di Filipina Selatan, Aceh, ada yang melakukan pengeboman Polresta Cirebon, ada yang menyembunyikan Noordin M Top di Pekalongan, ada yang merakit bom dan sebagainya," kata Benny dalam diskusi crosscheck virtual, Minggu (13/12/2020).

Load More