- KPK menghormati proses hukum terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
- Mahfud MD menilai pelimpahan berkas perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- KPK terus memantau perkembangan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah di tahap awal tersebut.
SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyoroti prosedur pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).
Mahfud menilai pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menyikapi polemik tersebut, KPK memilih untuk tetap berada pada koridor penghormatan terhadap wewenang masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya memantau dinamika penanganan perkara tersebut. Terkait kritik prosedur yang dilontarkan oleh pakar hukum tata negara sekelas Mahfud MD, KPK menyatakan sikap untuk menghormati proses yang tengah berjalan.
“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan KPK menghormati hal tersebut karena proses penyidikan kasus tersebut masih di tahap awal, meskipun telah dialihkan penanganannya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.
Ia menjelaskan KPK masih mengikuti atau memantau perkembangan karena proses penyidikan kasus tersebut masih di tahap awal, meskipun telah dialihkan penanganannya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung.
Baca Juga: Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen yang kuat dalam menangani kasus tersebut sehingga perlu didukung oleh publik.
“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.
Pada 8 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Febri Adriansyah ketika masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Berita Terkait
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga
-
Hitung Kebutuhan Warga Sejak Lahir, Kemendukbangga Luncurkan Peta Jalan Kependudukan Presisi
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada
-
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Ganjil Genap Ditiadakan
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak
-
BRI Perluas Akses Keuangan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Gempa M 4,1 Guncang Bogor Sore Ini, Warga Rasakan Getaran
-
Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan
-
Rektor IPB Alim Setiawan Santer Dikabarkan Jadi Wamentan?