Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Januari 2021 | 13:39 WIB
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraBogor.id - Abu Bakar Baasyir bebas 8 Januari 2021 mendatang. Narapidana kasus terorisme itu dinilai baik selama dipenjara.

Abu Bakar Baasyir menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur, selama 9 tahun, dari vonis 15 tahun. Hal itu dikatakan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi.

"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur sop, pelaksanaan pembuinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur, dan sudah melalui proses pidana itu hari Jumat akan kami bebaskan," ujar Imam Suyudi saat ditemui di kantornya, Senin (4/1/2021).

Selama di Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan. Remisi tersebut, meliputi remisi umum, dasaswarsa, khsusus, idul fitri dan remisi sakit.

Baca Juga: Tanggapi Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD: Coba Sebut Satu, Saya Bebaskan

Saat hari kebebasannya nanti, pihak Lapas dan Kanwil Kemenkumham Jabar, bakalan berkordinasi dengan pihak keamanan lainnya, seperti dalam hal pihak kepolisian.

Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

"Tentunya pembebasan Abu Bakar Baasyir, akan dilakukan oleh Lapas yang akan berkoordinasi dengan stake holder pengamanan-pengaman terkait," katanya.

"(Melibatkan Densus 88) tentunya, jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikooridnasikan dengan Densus terkait pembebasan Jumat nanti," ucapnya.

Imam menyebutkan, pembebasan Abu Bakar Baasyir ini, berstatus bebas murni bukan bebas bersyarat.

"Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Isu Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD: Sebut Coba Siapa?

Soal bakal adanya massa yang akan menjemput kebebasan Abu Bakar Baasyir, Imam menghimbau hal tersebut tidak perlu dilakukan. Para pendukung Ba'asyir, dimintai untuk menunggu di kediaman Ba'asyir.

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengakui bersyukur atas pembebasan dirinya yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. [Suara.com/Rambiga]

"Saya berharap kepada santri untuk menunggu di rumah masing-masing karena itu lebih baik, karena dalam kondisi pandemi ini nanti akan terjadi kerumunan yang tidak menguntungkan semua pihak, sehingga biarlah pembebasan ini nanti akan diantar sampai rumah beliau dan santri menjemput di tempat beliau," kata dia.

Disinggung soal kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir, Imam mengatakan, Baasyir sempat mengalami sakit. Ia lantas di rawat di RS Ciptomangunkusumo, Jakarta.

Namun setelahnya ia kembali ke Lapas. Saat kembali hingga kini, ia dalam keadaan sehat.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More