- Pemkab Bogor membantah tuduhan pembangkangan hukum terkait pelaksanaan putusan PTUN Bandung atas pengelolaan PSU di kawasan Sentul City.
- Bupati Bogor tidak menghadiri panggilan pertama karena surat resmi belum diterima, namun telah hadir melalui kuasa hukumnya.
- Pemkab Bogor berkomitmen menyelesaikan eksekusi putusan dan akan menyampaikan laporan progres secara transparan pada 20 Mei 2026 mendatang.
SuaraBogor.id - Pemkab Bogor secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut Bupati Bogor melakukan 'pembangkangan hukum' terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum, Pemkab Bogor memastikan bahwa seluruh proses hukum diikuti secara kooperatif dan sesuai prosedur administratif.
Tuduhan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022, dalam perkara sengketa antara Herman Boenardy dkk melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor diwajibkan melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada beberapa titik di kawasan Sentul City, antara lain:
- Pengelolaan PSU di Taman Victoria: Area seluas 34.160 meter persegi yang telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.
- Pembinaan dan Pengawasan PSU: Meliputi puluhan site plan di kawasan Sentul City, mulai dari Bukit Golf Hijau, Mediterania, hingga Bali Hill.
Terkait isu ketidakhadiran Bupati dalam pemanggilan PTUN Bandung pada Selasa, 7 April 2026, Pemkab Bogor memberikan klarifikasi administratif.
"Bupati Bogor tidak menghadiri persidangan dimaksud karena relaas atau surat panggilan resmi belum diterima. Tidak terdapat dasar administratif untuk memenuhi panggilan tersebut saat itu," ungkap perwakilan Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum dalam keterangan resminya.
Namun, pada panggilan kedua Selasa, 14 April 2026, kuasa hukum Bupati Bogor hadir secara resmi dan memberikan keterangan di depan Ketua PTUN Bandung. Dalam persidangan tersebut, disepakati bahwa Pemkab Bogor akan kembali hadir pada 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen lengkap terkait progres eksekusi putusan.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa eksekusi putusan tidak berhenti dan sedang menunjukkan kemajuan signifikan. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi:
- Tindakan Pengelolaan: Pengelolaan aktif PSU pada site plan Taman Victoria seluas 3,4 hektar.
- Pengawasan Masif: Pelaksanaan langkah pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU pada 14 site plan di kawasan Sentul City sebagaimana diamanatkan pengadilan.
"Seluruh progres dan langkah pelaksanaan eksekusi akan kami sampaikan secara transparan dalam persidangan lanjutan pada 20 Mei 2026 mendatang," tambahnya.
Baca Juga: Trauma Proyek Mangkrak, Warga Kayumanis Tegas Tolak Pembangunan PSEL Kota Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan senantiasa menghormati proses peradilan dan berkomitmen penuh melaksanakan kewajiban hukum.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi misinformasi mengenai integritas kepatuhan hukum Bupati Bogor.
"Pada prinsipnya, kami taat hukum dan terus bekerja memastikan hak masyarakat atas PSU di perumahan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Trauma Proyek Mangkrak, Warga Kayumanis Tegas Tolak Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Debat Panas PSEL Kayumanis Bogor: Warga Khawatir Bau, DLH Janjikan Teknologi Standar Dunia
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa
-
6 Fakta Bentrok Suporter Persija vs Persib di Sholeh Iskandar Bogor
-
Suporter Persija dan Persib Bentrok di Tanah Sareal Bogor, Dua Orang Luka Parah
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Trauma Proyek Mangkrak, Warga Kayumanis Tegas Tolak Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Debat Panas PSEL Kayumanis Bogor: Warga Khawatir Bau, DLH Janjikan Teknologi Standar Dunia
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa
-
6 Fakta Bentrok Suporter Persija vs Persib di Sholeh Iskandar Bogor
-
6 Fakta Penangkapan Pria yang Halangi dan Tendang Ambulans di Depok: Pelaku Terancam Pidana