Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 08 Januari 2021 | 08:07 WIB
Eks personel Trio Macan, Chacha Sherly. [Instagram]

Akibat tak bisa menguasai kendaraan, tersangka pun membanting setir ke kanan hingga menabrak pembatas jalan. Mobil yang dikendarai bahkan sempat keluar jalan dan terlempar di ruas jalan yang berlawanan.

Di saat yang bersamaan, muncul bus PO Murni Jaya yang melaju dari arah sebaliknya. Alhasil, mobil yang ditumpangi Chacha Sherly pun tertabrak bus PO Murni Jaya dan menyebabkan pedangdut berusia 28 tahun itu meninggal dunia dengan luka di kepala.

Aristo menambahkan tersangka dijerat hukum dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Buat Cita Citata Meradang, Iis Dahlia Minta Maaf Soal Chacha Sherly

Load More