Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:19 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus penipuan dan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu 19 Maret 2025. [Egi/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus penipuan dan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu 19 Maret 2025.

Kemendag dan Bareskrim Polri kemudian menyegel SPBU bernomor 34-16712. Tak hanya disegel, Kemendag menutup operasional SPBU itu hingga waktu yang belum ditentukan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, modus mengurangi takaran yang mereka lakukan yakni dengan cara elektronik.

Para pelaku menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) pada mesin pengisian BBM. Dengan teknologi canggih, para pelaku bisa menakar keuntungan mereka atau mengatur pengurangan jumlah volume BBM yang diberikan kepada konsumen.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bogor Rabu 19 Maret 2025

Kasus ini merupakan yang pertama di Indonesia. Para pelaku bisa mengatur dengan jarak jauh hanya dengan smartphone yang dimilikinya.

"Ini pertama kali ditemukan, di mana ada pemasangan perangkat elektronik yang bisa dikendalikan dengan sistem remote dari handphone," kata dia.

Budi menjelaskan, SPBU tersebut mendapatkan keuntungan senilai Rp3,4 dalam satu tahun atau dikurangi 4 persen dari pengisian BBM yang dilakukan konsumen.

"Maka, takaran bensin itu rata-rata berkurang -4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mili liter sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun 3,4 miliar," jelas dia.

Mereka mengurangi takaran BBM hanya untuk dua jenis bahan bakar, yakni BBM jenis Pertamax dan Pertalite. Al hasil, atas perbuatan tersebut, BBM Pertamina itu langsung disagel dan dilarang beroperasi.

Baca Juga: Didampingi Bupati Rudy Susmanto, Gibran Ajak Guru dan Siswa Bogor Kuasai AI

"SPBU kita sita, tidak bisa operasional lagi dan nanti akan didalami lebih lanjut oleh Polri agar tidak melakukan praktek seperti itu lagi," tutup dia.

Load More