SuaraBogor.id - Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikuti Rapat Koordinasi Tanah dan Pengendalian Banjir dengan Menteri PUPR dan Menteri ATR/BPN, yang berlangsung di Gedung Utama Kemen PU Jakarta, pada Senin (17/3/25).
Hal tersebut guna meningkatkan langkah komprehensif dalam mengoptimalkan penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah Jawa Barat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa, menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya bencana alam di wilayah-wilayah yang rawan, terutama yang berkaitan dengan masalah sungai dan sempadannya.
Dalam rapat yang digelar baru-baru ini, Menteri ATR/BPN mengungkapkan tiga keputusan utama yang akan segera diimplementasikan.
Baca Juga: Rentetan Bencana di Jabar: Banjir dan Longsor Terjang Bogor, Bandung Raya Hingga Cirebon
Langkah pertama adalah penertiban seluruh badan sungai dan sempadan sungai yang ada. Katanya, jika di kawasan tersebut sudah ada bangunan dengan alas hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Data sementara menunjukkan ada sekitar 120 rumah yang terletak di bantaran Sungai Bekasi yang akan mendapat perhatian lebih lanjut.
“Bagi yang tidak memiliki alas hak, akan dilakukan pendekatan yang manusiawi dengan prinsip kemanusiaan, memastikan tidak ada tindakan semena-mena terhadap warga setempat,” bebernya.
Langkah kedua yakni, penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ. Ia menekankan pentingnya penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ yang sudah punah. Berdasarkan data sementara, ada sekitar 32 Situ di wilayah Bekasi dan Bogor yang telah hilang.
Situ-situ yang dulunya diklaim sebagai tanah timbul akan dikembalikan ke fungsi semula. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta mengurangi potensi bencana alam akibat perubahan tata ruang.
Baca Juga: Bupati Bogor Raih Penghargaan Kapolri, Dukung SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara
Langkah ketiga mencakup revitalisasi sistem irigasi dan pembangunan bendungan untuk menanggulangi banjir. Proyek-proyek ini memerlukan pengadaan tanah yang harus melalui proses penetapan lokasi (penlok).
Berita Terkait
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Cak Imin 'Semprot' Dedi Mulyadi Soal Vasektomi Syarat Menerima Bansos: Jangan Buat Aturan Sendiri
-
Antarkan Anak Bermasalah ke Barak Militer, Wajah Semringah Ibu-ibu Jadi Sorotan
-
'Capek Pak Dedi' Kata Pelajar Jawa Barat Yang Protes Wajib Jalan Kaki ke Sekolah
-
Nangis, Orangtua Tak Ikhlas Aura Cinta Jadi Bulan-bulanan Usai Kritik Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- 7 Rekomendasi Sunscreen Korea Terbaik Dunia, Tersedia di Indonesia
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
Terkini
-
Anggaran Jumbo Rp16 Triliun! Prabowo Percepat Perbaikan 11.000 Sekolah Rusak
-
Menguatkan Peran Alumni, UIKA Bogor Ambil Posisi Strategis di IKA UIN Bandung
-
Pasarkan Gula Aren, Tangkal Kawung Sasar Pasar Ritel, Toko Roti hingga Ekspor
-
Abdul Muti Bakal Bangun Dua SD di Pelosok Bogor, Kepala Sekolah: Penantian 20 Tahun
-
Bukan Sekadar Renovasi, BRI Peduli Ini Sekolahku Bangun Masa Depan Anak Negeri