SuaraBogor.id - WhatsApp didesak untuk menjelaskan secara transparan data-data apa saja yang akan diserahkan aplikasi tersebut ke perusahaan induknya, Facebook menyusul perubahan kebijakan internal yang berlaku Februari mendatang.
Permintaan ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat memanggil WhatsApp di Jakarta, Senin (11/1/2020). Seperti diketahui WhatsApp dalam aturan barunya mewajibkan pengguna untuk menyerahkan data ke Facebook. Yang menolak diminta tutup akun.
"WhatsApp harus bisa memberikan informasi mengenai jenis data yang dikumpulkan dan dibagikan ke pihak ketiga, tujuan dan dasar kepentingan, jaminan akuntabilitas, hingga hak-hak pengguna WhatsApp," tegas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate usai mengadakan pertemuan dengan pihak WhatsApp Asia Pacific Region.
Selain itu, ia juga memperingatkan WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.
Ia memaparkan, peraturan yang harus dipatuhi WhatsApp seperti melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan data pribadi dalam bahasa Indonesia, dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.
"WhatsApp juga harus menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi dan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plate.
Lebih lanjut, Plate juga menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online. Masyarakat mesti membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
Berita Terkait
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum
-
WhatsApp Rilis Fitur Baru, Pengguna iPad Kini Bisa Buat Akun Tanpa HP
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan