SuaraBogor.id - WhatsApp didesak untuk menjelaskan secara transparan data-data apa saja yang akan diserahkan aplikasi tersebut ke perusahaan induknya, Facebook menyusul perubahan kebijakan internal yang berlaku Februari mendatang.
Permintaan ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat memanggil WhatsApp di Jakarta, Senin (11/1/2020). Seperti diketahui WhatsApp dalam aturan barunya mewajibkan pengguna untuk menyerahkan data ke Facebook. Yang menolak diminta tutup akun.
"WhatsApp harus bisa memberikan informasi mengenai jenis data yang dikumpulkan dan dibagikan ke pihak ketiga, tujuan dan dasar kepentingan, jaminan akuntabilitas, hingga hak-hak pengguna WhatsApp," tegas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate usai mengadakan pertemuan dengan pihak WhatsApp Asia Pacific Region.
Selain itu, ia juga memperingatkan WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.
Ia memaparkan, peraturan yang harus dipatuhi WhatsApp seperti melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan data pribadi dalam bahasa Indonesia, dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.
"WhatsApp juga harus menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi dan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plate.
Lebih lanjut, Plate juga menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online. Masyarakat mesti membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya
-
WNI Tentara Bayaran Rusia WhatsApp Jubir Kemlu RI, Apa Katanya?
-
Tradisi Ramalan Masuk Era Digital, Hasilnya Kini Bisa Dikirim Lewat WhatsApp
-
Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta
-
1 Miliar Pengguna WhatsApp Kini Pakai Passkey, Keamanan Akun Makin Diperkuat
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan