SuaraBogor.id - Pesawat Sriwijaya Air SJ182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Baca Juga: Menhub: Pihak keluarga Minta Korban SJ182 Dimakamkan di Daerah Asal
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie Riyanto.
Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.
Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.
Baca Juga: 45 Kantong Jenazah Diduga Korban Sriwijaya Air Berhasil Dievakuasi
Berita Terkait
-
Luka Petani Pulau Laut di Balik Konglomerat Pelopor B50
-
Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Arus Balik Lebaran di Stasiun Hingga Bandara
-
Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Balik 2025: Menhub Pastikan Kelancaran!
-
Pelabuhan Bakauheni Siaga Penuh! 67 Kapal Disiapkan untuk Arus Balik Lebaran
-
99 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatera di Periode Awal Arus Mudik
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
Gerald Vanenburg Blak-blakan Usai Panggil Muka-muka Baru di Timnas Indonesia U-23
-
8 Motor Bebek Bekas Harga Rp3 Jutaan: Performa Tetap Gahar, Irit Bahan Bakar
-
Serangan Fajar Rudal Iran Langsung Lumpuhkan Fasilitas Minyak Terbesar Israel
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
Terkini
-
Rahasia Tidur Nyenyak, Amalkan Doa dan Sunnah Rasulullah SAW Ini Sebelum Terlelap
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kenapa Surat Yasin Sering Dibaca Sebagian Umat Islam Pada Malam Jumat?
-
3 Link DANA Kaget Ratusan Ribu Terbaru Malam Ini, Jika Beruntung Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
Rebutan DANA Kaget Gratis, Buruan Klik Ada Link Aktifnya Juga