Andi Ahmad S
Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:10 WIB
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah mewas di Sentul City, Kabupaten Bogor. [Suara.com/istimewa]
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuntut Kejagung mengembalikan seluruh barang sitaan secara utuh di PN Jakarta Selatan pada Selasa.
  • Kuasa hukum menilai penyitaan aset keluarga di Sentul City pada 9 Juli 2026 terkait kasus TPPU tidak sah dan melanggar hukum.
  • Pihak pemohon meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian barang pribadi serta menyatakan seluruh barang bukti sitaan tidak dapat digunakan.

SuaraBogor.id - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melayangkan tuntutan tegas kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Febrie meminta agar Kejagung segera mengembalikan seluruh barang bukti sitaan berupa 74 kilogram (kg) barang bukti serta uang tunai milik dirinya dan keluarga secara utuh.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak Pemohon mendesak agar hakim memerintahkan pengembalian aset-aset tersebut tanpa syarat sesaat setelah putusan diuji dan dibacakan oleh majelis hakim.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," tegas Febri Diansyah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Febri turut menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Kemudian, dalam pernyataannya usai sidang, kuasa hukum menambahkan terkait dengan penyitaan ada dua barang yang dibedakan yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.

"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto. Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Baca Juga: Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan. [Antara].

Load More