Andi Ahmad S
Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Ilustrasi Tarif Parkir di Kabupaten Bogor. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Bogor menata parkir Alun-Alun Tegar Beriman pada 18 Agustus 2026 demi ketertiban.
  • Sekda Ajat Rochmat Jatnika menyatakan pengelolaan parkir melibatkan pihak ketiga untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Pemkab Bogor membuka evaluasi tarif parkir maksimal Rp5.000 serta memperbaiki sosialisasi kepada publik.

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan bahwa penataan parkir di kawasan Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, murni difokuskan untuk menata kerapian kendaraan, bukan demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menertibkan aktivitas parkir yang sebelumnya terkesan liar. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berkunjung.

"Poinnya sebenarnya bukan untuk menarik pendapatan, tetapi memang lebih ke penataan. Daripada sebelumnya liar, sekarang dicoba ditata," ujar Ajat, dilansir dari Antara, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menetapkan sejumlah lokasi parkir di tepi jalan yang kemudian pengelolaan pemungutannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Menurut dia, skema tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat, termasuk dengan membandingkan pelayanan pada masing-masing lokasi yang dikelola.

Ajat memastikan kebijakan parkir yang belakangan menjadi perhatian masyarakat tersebut merupakan kebijakan resmi Dishub Kabupaten Bogor.

"Yang jelas ini kebijakan yang diambil oleh Dishub. Niatnya memang untuk melakukan penataan agar tertib, nyaman, dan aman bagi para pengunjung," ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Bogor membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dengan memperhatikan perkembangan dan respons masyarakat dari hari ke hari.

Evaluasi tersebut, kata Ajat, dapat mencakup besaran tarif hingga penerapannya pada masing-masing lokasi parkir.

Baca Juga: Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Ia menyebut tarif Rp5.000 yang menjadi perhatian masyarakat masih didiskusikan bersama dishub.

Menurut dia, besaran tarif dapat disesuaikan dengan ketentuan maupun karakteristik lokasi.

"Kalau misalnya pada umumnya Rp2.000, tentunya bisa diberlakukan Rp2.000 sesuai ketentuannya. Itu bisa dievaluasi, karena Rp5.000 merupakan ukuran maksimal," kata Ajat.

Ia juga menilai sosialisasi mengenai penerapan kebijakan parkir perlu diperbaiki agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh sebelum kebijakan diberlakukan.

Ajat mengatakan pemerintah daerah akan terus melihat pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan untuk memastikan tujuan penataan parkir berjalan seiring dengan peningkatan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Load More