SuaraBogor.id - Polisi bebaskan Raffi Ahmad dari tuduhan langgar protokol kesehatan COVID-19 dengan alasan pesta yang digelar pengusaha Richardo Gelael privat. Dalam pesta itu sudah diterapkan protokol kesehatan.
Polisi menilai Raffi Ahmad tidak terbukti langgar protokol kesehatan. Sebab dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, hanya ada 18 orang saja.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat berada Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021). Sebelumnya Raffi Ahmad keluyuran tak pakai masker setelah divaksin COVID-19 sinovac.
“Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadao Raffi sudah diterima.
Baca Juga: Usai Divaksin, Nakes RSUD dr Soedarso Pontianak Jangan Contoh Raffi Ahmad
Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.
Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Berita Terkait
-
Gelar Padel Wars, Raffi Ahmad Bawa Legenda Sepakbola Internasional hingga Aksi Kocak Gading Marten
-
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Gelontorkan Rp15 M untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kado Nikah, Raffi Ahmad Tawarkan Rumah Asistennya untuk Fahmi Bo
-
Raffi Ahmad Ungkap Alasan Rans Simba Tak Pertahankan Devon van Oostrum
-
Rans Simba Bogor Bidik Juara IBL 2026, Raffi Ahmad: Mudah-mudahan Kepeleset Jadi Juara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor