Ketika penggunaan aplikasi ekonomi digital ini sudah menjadi norma dan pengguna memiliki kesetiaan merek yang tinggi, maka diskon semacam itu sudah tidak lagi diperlukan, karena sudah akan menjadi kebutuhan sehari-hari.
Pada awal peluncuruan produk, insentif dalam bentuk diskon itu diperlukan agar masyarakat menggunakannya.
Pandemi COVID-19 ini juga berdampak sangat positif terhadap ekonomi digital karena masyarakat menjadi terpaksa menggunakan uang elektronik dan berbelanja di platform e-commerce.
Paling tidak hal tersebut bisa dilihat dari adanya peningkatan transaksi belanja online sejak Maret 2020 sebesar 42%, menurut survei dampak sosial ekonomi COVID-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Laporan dari Google, Temasek, dan Bain (2020) menyebutkan terdapat peningkatan konsumen online baru di Indonesia saat pandemi sebesar 37%. Konsumen online baru merupakan mereka yang baru membuat akun dan berlangganan layanan digital akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Merger ini kemungkinan menjadi salah satu upaya mengatasi dampak COVID-19 terhadap keberlangsungan usaha. Terlebih lagi dengan diberlakukannya kebijakan PSBB pada 2020 kemarin, berdampak pada berkurangnya omset pengemudi ojek online. Namun, tren kembali positif saat ojek online beralih dari membawa penumpang menjadi membawa barang,” kata Siti Alifah Dina, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies.
Akses terhadap data sensitif
Sementara itu masih terdapat aspek perlindungan konsumen online atau daring yang belum diatur dalam beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.
Jika penggabungan akan dilakukan, maka konsumen perlu diberi notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan lokasi atau pergerakan akan bisa diakses masing-masing start-up satu sama lain secara bebas.
Baca Juga: Merger Tokopedia - Gojek Akan Untungkan Konsumen
Tidak hanya itu, menurut Siti mendapatkan persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif juga krusial.
Jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam.
Apakah persetujuan atau consent untuk data pelanggan hanya digunakan secara internal perusahaan, atau bisa berpindah ke perusahaan rekanan.
“Peningkatan jumlah konsumen baru dan perubahan pola transaksi dari offline ke online perlu dimanfaatkan oleh pemerintah dengan adanya payung hukum yang berfungsi untuk melindungi mereka. Hal ini diharapkan dapat menambah kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kontribusi ekonomi digital pada upaya pemulihan ekonomi,” ujar Siti.
Sejauh ini Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi. Tetapi muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan konsen untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Saat ini, Rancangan UU (RUU) PDP sedang dalam proses pembahasan di DPR dan ditargetkan akan selesai pada triwulan pertama tahun ini.
Berita Terkait
-
Viral di Dunia Maya! Kolaborasi Dua Dunia Digital Ini Jadi Pembicaraan Hangat
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
Aplikasi Tak Terduga Jadi Sarana Selingkuh Selebritas: Dari Ojek Online hingga Folder Pin
-
Review iPhone 17 yang Sudah Masuk Indonesia, Ada Tipe Apa Saja?
-
TikTok Shop by Tokopedia Dukung Brand Lokal Bersinar di Jakarta Fashion Week 2026
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tiga Fungsi Rahasia Hutan Kota Tajur yang Akan Ubah Wajah Bogor Selamanya
-
Menggantungkan Nasib pada Nama Lama: Perbasi Bogor Blak-blakan, Tak Ada Satupun Atlet Profesional
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan ASN Tangerang di Parung Bogor
-
14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?
-
Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri