Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:02 WIB
ILUSTRASI barang bukti narkoba. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraBogor.id - Ahmad Dani ditangkap karena bawa narkoba. Kasus Ahmad Dani ditangkap narkoba bermula dari laporan masyarakat dimana ada paket dalam J&T yang awalnya diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku AN.

Ahmad Dani ditangkap kantor J&T Jalan Budi Utomo, Senin (18/1/2020). Ahmad Dani ditangkap polisi dari laporan masyarakat. 

Ahmad Dhani ditangkap polisi karena simpan tembakau sintetis. 

Satuan Resnarkoba langsung menuju ke TKP guna menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ahmad Dani Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba

Kasus narkoba Ahmad Dani ditangani Satreskoba Polres Timika, Papua. Ahmad Dhani merupakan pemuda berusia 18 tahun.

Ahmad Dani warga Jalan Hasanudin Timika Papua. 

ILUSTRASI kasus sabu-sabu (Suara.com/Achmad Ali)

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ahmad Dani Ditangkap karena Simpan Tembakau Sintetis

"Serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepilih milyar)," kata Kamal seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id--jejaring media suara.com.

Load More