SuaraBogor.id - Kasus laskar FPI ditembak mati dilaporkan ke pengadilan HAM Den Haag, Belanda. Laporan itu dilayangkan Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari FPI.
Mereka melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Laporan itu dilakukan, karena dua kejadian tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara. Anggota Tim Advokasi Korban, Munarman mengatakan pelaporan tersebut, resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.
Munarman mengirimkan bukti pelaporan tersebut, pada Selasa (19/1/2021) malam, dengan menyampaikan gambar tangkapan layar aduan yang dikirimkan kepada Juru Bicara, dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah.
“Ini bukti pelaporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat, tragedi 21-22 Mei 2019, dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” kata Munarman lewat pesannya kemarin.
Munarman adalah Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI). Dalam pelaporan tersebut, kata dia, Tim Advokasi Korban melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.
Dalam laporan berbahasa Inggris tersebut, Tim Advokasi menilai, terjadinya praktik pembiaran tanpa hukuman yang dilakukan pemerintah Indonesia atas dua peristiwa pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap rakyatnya sendiri.
Pembiaran tersebut berupa ketidakmampuan, dan keengganan pemerintah Indonesia memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku-pelaku pembunuhan dalam peristiwa 21-22 Mei, dan 7 Desember.
“Kami berjuang untuk keadilan, dan memutus rantai impunitas yang sudah sangat mengerikan di negeri ini. Kami akan memberikan informasi-informasi pelanggaran HAM berat kepada komunitas HAM internasional (ICC), karena terbukti sistem hukum Indonesia, yang tidak menghendaki, dan tidak mampu memutus mata rantai pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini, pelakunya masih berkeliaran mengancam warga sipil di Indonesia,” begitu isi laporan Tim Advokasi tersebut.
Baca Juga: Reaksi Keras Tim Advokasi 6 Laskar FPI Soal Pernyataan Ketua Komnas HAM
Tim Advokasi juga meminta, agar ICC dengan segala kemampuan, mendesak pemerintah Indonesia, agar menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.
“Kami memohon secara hukum untuk meminta Anda (ICC) menghentikan rezim Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan, pembunuhan, dalam melengkapi kebijakan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis,” begitu isi terakhir laporan tersebut.
Dia menyebutkan, tragedi 21-22 Mei 2019 di Jakarta, dan peristiwa 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50, dua kejadian terpisah. Tragedi 21-22 Mei, peristiwa tewasnya 10 warga sipil di kawasan Tanah Abang, Petamburan Jakarta Pusat saat kerusuhan penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, 10 yang tewas tersebut, empat di antaranya berusia anak-anak. Komnas HAM, juga mengatakan, dari 10 yang meninggal dunia tersebut, sembilan di antaranya tewas lantaran peluru tajam dari senjata api yang diduga milik aparat keamanan.
Satu korban lainnya, hilang nyawa karena pukulan benda keras yang juga diduga dilakukan oleh aparat keamanan saat penangkapan terduga demonstran. Dalam rekomendasi TPF Komnas HAM meminta pemerintah, dan kepolisian agar mengusut, dan mengadili, serta menghukum pelaku penembakan tersebut.
Akan tetapi, dua tahun setelah peristiwa tersebut, tak ada satupun pelaku penembakan yang diadili, dan dihukum. Sedangkan peristiwa 7 Desember 2020, yaitu insiden penembakan mati enam laskar FPI yang dilakukan oleh kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam