SuaraBogor.id - Kasus prostitusi online Artis TA masuk ke babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah selesai memeriksa Artis TA dan para saksi kasus tersebut.
Polisi memastikan jumlah saksi yang diperiksa sudah mencukupi.
"Sementara sudah (cukup)," ujar Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang, Kamis (21/1/2021).
Dengan demikian, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga masih melengkapi kekurangan berkas yang akan dilimpahkan.
"Masih finalisasi untuk lengkapi kekurangannya," katanya.
Dalam kasus prostitusi online tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka antara lain MR, AH, dan RJ.
Seorang wanita berinisial TA diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Artis TA berprofesi sebagai artis, model, sekaligus selebgram. Terkait hal ini, Polda Jabar terus mengembangkan dan akan mencari artis yang terlibat.
Polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR alias Mami Alona
Baca Juga: Sosok Sassha Carissa, Model Majalah Dewasa Terbelit Kasus Prostitusi Online
RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan Artis TA di sebuah situs underground berinisial BM.
Kemudian, MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.
Dari hasil penyelidikan polisi, artis TA memasang tarif Rp75 juta untuk sehari kencan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian
-
IMSO ke-23 Digelar di Depok, 404 Siswa dari 23 Negara Ikuti Kompetisi Matematika dan Sains