Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Selasa, 26 Januari 2021 | 08:34 WIB
Ilustrasi PSBB. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraBogor.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Jawa Barat (Jabar) akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat tersebut ditetapkan di Kota Bandung pada hari ini, Senin (25/1/2021), namun belum ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sebelumnya hanya berlaku di 20 kabupaten/kota, sekarang berlaku di seluruh daerah yakni 27 kabupaten/kota.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," tulis keterangan dalam surat tersebut, dilansir laman Ayobandung, Selasa (26/1/2021).

SK tersebut dikonfirmasi Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad. Dia membenarkan salinan surat tersebut dan menyebut PSBB proporsional di 27 kabupaten/kota berlaku mulai besok.

Baca Juga: Banyak yang Kurang Ngopi saat Pandemi, Harga Kopi di Jawa Barat Anjlok

"Ya berlaku mulai 26 Januari," kata Daud melalui pesan singkat.

Load More