Andi Ahmad S
Selasa, 01 September 2026 | 16:10 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa empat pejabat saksi terkait mekanisme dan dugaan pemotongan upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor.
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi di Bogor ini berawal dari penemuan barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
  • Pemkab Bogor mempersilakan aparat penegak hukum melakukan proses hukum tanpa menetapkan tersangka hingga saat ini.

SuaraBogor.id - Dugaan kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru.

Kali ini KPK mendalami mekanisme upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor saat memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat orang saksi yang diperiksa pada Senin kemarin adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Selasa (1/9/2026).

Selain itu, Budi mengatakan keempat saksi didalami terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima oleh ASN Bappenda Kabupaten Bogor oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.

"Keterangan dari para saksi ini kemudian saling mengonfirmasi sekaligus melengkapi ya, termasuk juga informasi-informasi awal yang didapatkan pada tahap penyelidikan," katanya.

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemkab Bogor memberikan ruang penuh kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.

Rudy juga mengimbau warga untuk tetap tenang serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berjalan.

"Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan, biarkan aparat penegak hukum melakukan tahapan-tahapan dan langkah-langkahnya," ujar Rudy, kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sebelumnya, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.

Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkapkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Load More