Andi Ahmad S
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:19 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa tiga pejabat Bappenda Kabupaten Bogor di Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penerimaan uang dari pemotongan upah pungut Bappenda.
  • KPK telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar serta menggeledah beberapa kantor instansi.

SuaraBogor.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa tiga orang saksi kunci dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Tiga pejabat yang dipanggil tersebut adalah AM (Kepala Bappenda), GS (ASN Bappenda), dan RS (Kasubbag Keuangan Bappenda).

"Hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap saksi AM, GS, dan RS terkait dugaan korupsi di Pemkab Bogor," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari Antara.

Berdasarkan catatan KPK, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi (AM) memenuhi panggilan pada pukul 10.25 WIB, sedangkan GS dan RS tiba pukul 10.33 WIB.

Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun hingga pukul 14.06 WIB, nama Yunita belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi. Dengan demikian, belum diketahui apakah dia memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.

Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Hilal Firmansyah Panen Dukungan Jelang Muskab Kadin Bogor

Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkapkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Pada 27 Agustus 2026, KPK menggeledah Bappenda, serta BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menggeledah Disdik Kabupaten Bogor.

Load More