SuaraBogor.id - Kasus Habib Bahar gebuki sopir taksi online dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Kasus Habib Bahar Bin Smith ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Sidang kasus Habib Bahar gebuki sopir taksi online itu akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Riyanto mengatakan, Kejari Kota Bogor tidak melakukan penahanan meski sudah P21.
Sebab, Habib Bahar pun masih ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Ojol, Polisi Buru Anak Buah Habib Bahar bin Smith
"Dalam hal ini kejaksaan tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar Bin Smith masih menjalankan masa tahanan yang perkara sebelumnya," kata Riyanto kepada wartawan.
Setelah menerima berkas dari Kelimpahan Polda Jabar, Kejari Kota Bogor rencananya akan melimpahkan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Setelah kita limpahkan baru nanti ada pemberitahuan atau penetapan untuk melaksanakan sidang," kata Riyanto.
Lebih lanjut, berdasarkan berkas yang diterima oleh Riyanto, Habib Bahar Bin Smith dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP," ujarnya.
Terpisah, Kalapas Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto mengakui adanya pelimpahan berkas perkara terkait Habib Bahar dari polisi kepada Kejaksaan.
Baca Juga: Benarkah 90 Persen FPI yang Ditangkap adalah Preman Bertato? Ini Faktanya
"Tadi ada dari tim dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait pelaksanaan P21 kasus Habib Bahar. Kasus yang baru, bukan kasus yang sekarang. Kalau sekarang kan kasus tahun 2019, kalau yang baru tahun 2018. Sikapnya (Habib Bahar) kooperatif dan kondisinya juga sehat," ujar Mujiarto.
Berita Terkait
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
-
Sering Diucapkan Guru Gembul, Apa Arti Baraya?
-
Siapa Nama Asli Guru Gembul? Pernah Ragukan Kemampuan Habib Bahar
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Inilah Kelebihan Samsung A35 dengan RAM 8 GB
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor