SuaraBogor.id - Kasus Habib Bahar gebuki sopir taksi online dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Kasus Habib Bahar Bin Smith ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Sidang kasus Habib Bahar gebuki sopir taksi online itu akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Riyanto mengatakan, Kejari Kota Bogor tidak melakukan penahanan meski sudah P21.
Sebab, Habib Bahar pun masih ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Dalam hal ini kejaksaan tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar Bin Smith masih menjalankan masa tahanan yang perkara sebelumnya," kata Riyanto kepada wartawan.
Setelah menerima berkas dari Kelimpahan Polda Jabar, Kejari Kota Bogor rencananya akan melimpahkan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Setelah kita limpahkan baru nanti ada pemberitahuan atau penetapan untuk melaksanakan sidang," kata Riyanto.
Lebih lanjut, berdasarkan berkas yang diterima oleh Riyanto, Habib Bahar Bin Smith dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP," ujarnya.
Terpisah, Kalapas Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto mengakui adanya pelimpahan berkas perkara terkait Habib Bahar dari polisi kepada Kejaksaan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Ojol, Polisi Buru Anak Buah Habib Bahar bin Smith
"Tadi ada dari tim dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait pelaksanaan P21 kasus Habib Bahar. Kasus yang baru, bukan kasus yang sekarang. Kalau sekarang kan kasus tahun 2019, kalau yang baru tahun 2018. Sikapnya (Habib Bahar) kooperatif dan kondisinya juga sehat," ujar Mujiarto.
Tag
Berita Terkait
-
Adik Habib Bahar Bin Smith Diperkosa, Pelaku Ditangkap di Pamulang
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
Terkini
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil
-
Polisi Lacak Jejak Digital Rahmat Ajiguna yang Hilang di Bogor