SuaraBogor.id - Kasus Habib Bahar gebuki sopir taksi online dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Kasus Habib Bahar Bin Smith ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Sidang kasus Habib Bahar gebuki sopir taksi online itu akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Riyanto mengatakan, Kejari Kota Bogor tidak melakukan penahanan meski sudah P21.
Sebab, Habib Bahar pun masih ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Dalam hal ini kejaksaan tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar Bin Smith masih menjalankan masa tahanan yang perkara sebelumnya," kata Riyanto kepada wartawan.
Setelah menerima berkas dari Kelimpahan Polda Jabar, Kejari Kota Bogor rencananya akan melimpahkan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Setelah kita limpahkan baru nanti ada pemberitahuan atau penetapan untuk melaksanakan sidang," kata Riyanto.
Lebih lanjut, berdasarkan berkas yang diterima oleh Riyanto, Habib Bahar Bin Smith dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP," ujarnya.
Terpisah, Kalapas Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto mengakui adanya pelimpahan berkas perkara terkait Habib Bahar dari polisi kepada Kejaksaan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Ojol, Polisi Buru Anak Buah Habib Bahar bin Smith
"Tadi ada dari tim dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait pelaksanaan P21 kasus Habib Bahar. Kasus yang baru, bukan kasus yang sekarang. Kalau sekarang kan kasus tahun 2019, kalau yang baru tahun 2018. Sikapnya (Habib Bahar) kooperatif dan kondisinya juga sehat," ujar Mujiarto.
Tag
Berita Terkait
-
Adik Habib Bahar Bin Smith Diperkosa, Pelaku Ditangkap di Pamulang
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor