Andi Ahmad S
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:58 WIB
Rumah Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana di Jalan Raya Taman Cimanggy, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat [SuaraBogor/HO/Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Dadan Hindayana telah meninggalkan kediamannya di Kota Bogor sejak berangkat menunaikan ibadah haji sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa program Makan Bergizi Gratis anggaran 2025-2026.
  • Tersangka diduga melakukan mark-up pengadaan barang dan mengintervensi kebijakan demi keuntungan yayasan pribadi yang merugikan keuangan negara.

SuaraBogor.id - Di tengah guncangan kasus hukum yang menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), suasana di kediaman pribadinya di Jalan Raya Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terpantau sunyi senyap.

Pihak tetangga mengonfirmasi bahwa Dadan beserta keluarga telah meninggalkan rumah tersebut jauh sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan status tersangka kepadanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Hamzah (64), warga yang tinggal bertetangga langsung dengan Dadan, mengungkapkan bahwa sang pejabat saat ini sedang tidak berada di tanah air. Berdasarkan informasi yang ia terima, Dadan tengah menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci.

“Rumahnya sudah berapa lama kosong, tepatnya semenjak berangkat haji. Belum kelihatan lagi sampai sekarang. Beliau berangkatnya memang dari rumah sini,” ujar Hamzah saat ditemui di lokasi, Rabu (3/6/2026).

Hamzah menambahkan bahwa sebelum keberangkatan tersebut, tidak ada aktivitas mencolok seperti acara perpisahan atau pengajian besar.

“Belum lihat (orang Kejaksaan datang). Pokoknya tidak ada tamu atau orang asing yang datang ke sini selama beliau berangkat haji,” tegas Hamzah.

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG

Berbanding terbalik dengan ketenangan di kediamannya di Bogor, di Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus resmi mengumumkan Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga: Mau ke Palabuhanratu Lebih Cepat? Ini Rute Jalur Poros Baru yang Diwacanakan Pemkab Bogor

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa DH bersama dua mantan Wakil Kepala BGN berinisial LP dan SS, diduga kuat melakukan mark-up harga pengadaan yang merugikan negara dalam skala fantastis.

Penyidik Kejagung mengungkap sejumlah poin krusial dalam kasus ini yang mencederai program nasional tersebut:

  • Pengadaan Motor Listrik: Terdapat mark-up pada 21.801 unit motor dengan total nilai Rp1,035 triliun. Dana telah dibayarkan ke PT YAT, perusahaan yang diketahui tidak memiliki diler atau bengkel aktif.
  • Barang Konsumsi dan Atribut: Mark-up harga pada 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi yang spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan riil.
  • Intervensi Birokrasi: Tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun menguntungkan pihak tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan lapangan.
  • Afiliasi Yayasan Keluarga: Penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara melawan hukum. Yayasan-yayasan ini diduga milik DH, SS, dan LP, yang menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," ungkap Syarief.

Load More