Andi Ahmad S
Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB
Rumah mewah di kawasan elit Sentul City dipasang garis polisi oleh petugas polisi Kamis (9/7/2026) dini hari [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polri menyita aset berupa emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar di rumah mewah kawasan Sentul, Bogor.
  • Hotman Paris menyatakan kliennya, Febrie Adriansyah, tidak lagi mengelola properti tersebut sejak dialihkan kepada pihak lain tahun 2022.
  • Don Ritto selaku pengguna rumah kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.

SuaraBogor.id - Tabir mengenai kepemilikan dan aktivitas di rumah mewah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sempat digeledah tim gabungan kepolisian akhirnya mulai terungkap.

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memberikan klarifikasi bahwa kliennya tidak lagi mengelola rumah tersebut secara aktif sejak tahun 2022.

Pernyataan ini menanggapi penyitaan aset fantastis berupa emas batangan dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang ditemukan penyidik di lokasi tersebut.

Hotman Paris menjelaskan bahwa secara administratif, rumah tersebut sudah bukan atas nama Febrie Adriansyah.

Properti itu semula milik mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada cucunya atau anak dari Febrie. Peralihan sertifikat diklaim telah dilakukan jauh sebelum kasus PT Asabri mencuat.

Sejak tahun 2022, rumah tersebut digunakan oleh pihak swasta bernama Don Ritto. Hotman menegaskan bahwa Febrie tidak mengetahui rincian aktivitas di dalam rumah tersebut, termasuk urusan renovasi maupun operasional harian.

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar. Kalau ada renovasi kecil, itu di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujar Hotman Paris di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan rumah tersebut semula merupakan milik mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Sertifikat kepemilikan juga telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.

Menurut Hotman, penggunaan rumah oleh Don Ritto dimulai pada 2022 sehingga Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut.

Baca Juga: Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah tersebut dimanfaatkan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Ia menyebut yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan saat ini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.

Terkait temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan di rumah tersebut, Handika mengatakan pihaknya telah memiliki penjelasan, tetapi akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan penyidik selesai.

"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.

Load More