Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 27 Januari 2021 | 06:59 WIB
Artis Raffi Ahmad mendapat suntikan vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). [Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden]

SuaraBogor.id - Rabu (27/1/2021) pagi ini Pengadilan Negeri Depok gelar sidang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 Raffi Ahmad. Ini adalah sidang gugatan perdata.

Sidang Raffi Ahmad akan digelar Pukul 09.00 WIB.

Seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).

Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kaget Lihat Fotonya Nongol di Belakang Truk

Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More