SuaraBogor.id - Polisi mengungkap kasus prostitusi online di kawasan Kepulauan Meranti yang melibatkan anak-anak. Terkait pengungkapan kasus ini, pelaku yang berperan sebagai mucikari adalah pasangan suami istri.
Dikutip dari Riauonline.com--media jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021), tak disangka pasutri yang menjual anak putus sekolah berinisial DA (13) berpenampilan seperti orang alim karena berjanggut dan berjilbab. TFA (25) dan istrinya berinisial AW (22) sudah selama satu tahun menjalani bisnis esek-esek itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra membeberkan pengungkapan kasus ini berawal saat anak buahnya menerima laporan soal prostitusi online anak-anak. Modus TFA dan istrinya, memasarkan korban kepada pelanggannya lewat aplikasi MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Ealah! Mahasiswa Sidoarjo Ini Nyambi Jadi Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur
"Dari laporan itu kita dalami dan kami intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku, dari situlah akhirnya mereka kami amankan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, mucikari yang ditangkap merupakan pasutri muda yang berasal dari Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
"Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) yang dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah turut diamankan untuk dimintai keterangan," kata dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp602 ribu merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Curhat Open BO: Jadi Driver Taksi Online Gara-gara Patroli Siber
Pasutri itu juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Terkait
-
Rekaman Pesta Seks Dijual! Polisi Ungkap Kasus Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali
-
Makin Panas, Nikita Mirzani Amini Fitri Salhuteru Dekat dengan Kematian
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
-
KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Klaim 5 Link DANA Kaget Selasa 20 Mei 2025, Dijamin Cuan Bagi yang Tercepat!
-
Ada Kejutan Saldo Gratis di Link DANA Kaget Hari Ini
-
Penyebab Sungai di Bogor Berubah Warna Akhirnya Terungkap
-
Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol
-
Selamat Jalan Mahfud! Senyum dan Tarian Pengatur Jalan Bogor Kini Tinggal Kenangan