SuaraBogor.id - Kasus penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas, di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kali ini pihak PTPN VIII Gunung Mas itu membuat 29 laporan kepada pihak kepolisian di Polda Jawa Barat, Rabu (27/1/2021) kemarin.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PTPN VIII Gunung Mas Ikbar Firdaus Nurahman saat dihubungi SuaraBogor.id—grup Suara.com.
"Iya betul, kita membuat 29 laporan," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, bukan hanya pembuatan laporan atas tanah yang sudah diklaim Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.
Pihaknya juga turut melaporkan pihak yang sudah menguasai lahan milik PTPN VIII Gunung Mas. Termasuk warga.
"Semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN ada delapan tanpa izin," jelasnya.
Meski begitu, ia enggan menjelaskan secara rinci delapan pihak tersebut.
"Besok kita rilis jelasnya ya," tukasnya.
Baca Juga: Minta Warga Tak Cemas Keamanan Vaksin, Ade: Dosa Ditanggung Pemerintah
Sekedar diketahui, salah satu yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik PTPN VIII Gunung Mas di Kampung Lembah Neundeut, Megamendung, Kabupaten Bogor yakni Ponpes Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
Bahkan, sebelumnya Tim Advokasi Markaz Syariah telah menyerahkan surat tanggapan atau jawaban somasi yang dilayangkan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Senin (28/12/2020) lalu.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Dari BRGM ke BPGMN, Bisakah Badan Baru Prabowo Cegah Karhutla Berulang?
-
Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal
-
Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental
-
Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda
-
Saan Mustopa: Reforma Agraria Bukan Cuma Soal Konflik, Petani Jadi Prioritas
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia