Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Januari 2021 | 22:04 WIB
Ponpes Agrokultural Markaz Syariat yang dikelola Habib Rizieq Shihab. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Kasus penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas, di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Kali ini pihak PTPN VIII Gunung Mas itu membuat 29 laporan kepada pihak kepolisian di Polda Jawa Barat, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum PTPN VIII Gunung Mas Ikbar Firdaus Nurahman saat dihubungi SuaraBogor.id—grup Suara.com.

"Iya betul, kita membuat 29 laporan," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Minta Warga Tak Cemas Keamanan Vaksin, Ade: Dosa Ditanggung Pemerintah

Menurutnya, bukan hanya pembuatan laporan atas tanah yang sudah diklaim Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.

Pihaknya juga turut melaporkan pihak yang sudah menguasai lahan milik PTPN VIII Gunung Mas. Termasuk warga.

"Semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN ada delapan tanpa izin," jelasnya.

Meski begitu, ia enggan menjelaskan secara rinci delapan pihak tersebut.

"Besok kita rilis jelasnya ya," tukasnya.

Baca Juga: Rasis Evolusi Pigai, Abu Janda: Pelapor Bela FPI, Dendam Rizieq Dipenjara

Sekedar diketahui, salah satu yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik PTPN VIII Gunung Mas di Kampung Lembah Neundeut, Megamendung, Kabupaten Bogor yakni Ponpes Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.

Bahkan, sebelumnya Tim Advokasi Markaz Syariah telah menyerahkan surat tanggapan atau jawaban somasi yang dilayangkan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Senin (28/12/2020) lalu.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More