SuaraBogor.id - Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap LS pecatan polisi yang baru menghirup udara bebas karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu, di mana pelaku ditangkap setelah petugas menangkap bandar kecil yang mendapat barang haram dari LS, dari tangannya polisi mengamankan 3 gram sabu.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap polisi. Keterangan pelaku mengarah ke LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatat polisi dengan kasus yang sama," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut, dari jaringan Lapas Cirebon, di mana pelaku sempat menjalani masa tahanan, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu ke Cianjur.
LS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
"Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," katanya.
Bahkan beberapa waktu lalu, tutur dia, pihaknya juga membongkar narkoba jaringan Lapas Cianjur, yang berusaha memasukan sabu ke dalam dengan cara menyembunyikannya di dalam susu cair kemasan untuk mengelabui petugas, dimana sebelumnya puluhan paket sabu dibungkus mengunakan karet balon.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang warga binaan yang memesan sabu dan empat orang bandar yang memasok sabu tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Cianjur, sedangkan bandar besarnya LS yang akhirnya berhasil ditangkap, demikian Ali Jupri.
Berita Terkait
-
Profil Abdul Kadir, Selebgram Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Tak Bisa Dijenguk, Ridho Ilahi Titip Pesan Buat Ibunya dari Penjara
-
Cuma Coba-Coba, Alasan Abdul Kadir Pakai Narkoba
-
Ibunda Yakin Permohonan Asimilasi untuk Ridho Illahi Diterima
-
Sambangi Rutan Salemba, Ibunda Ridho Ilahi Ajukan Permohonan Asimilasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan