SuaraBogor.id - Pemprov dan DPRD Jawa Barat (Jabar) resmi mengesahkan peraturan daerah (Perda) Pesantren dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (1/2/2021).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menghadiri proses pengesahan tersebut mengatakan bahwa Perda Pesantren itu merupakan yang pertama di Indonesia.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemprov dan DPRD Jawa Barat juga mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) lainnya yakni tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian, serta Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Terkait ditetapkannya empat Raperda menjadi Perda itu, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengaku bangga dan bahagia, terutama terhadap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren --selanjutnya disebut Perda Pesantren.
"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," ucap Kang Emil dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Selasa (2/2/2021).
"Sehingga tidak boleh ada lagi anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara. Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara," tegasnya.
Kang Emil berujar, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.
Adapun Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.
Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.
Baca Juga: Tegur RS Swasta di Jabar, RK: Ini Lagi Perang, Tak Boleh Tolak Pasien Covid
"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," tutur Kang Emil.
"Ini perjuangan panjang. Kakek saya juga mengelola pesantren, saya juga mengelola pesantren, jadi sedikit emosional karena berarti di era kami dukungan ini alhamdulillah bisa terealisasi," ucapnya.
Sementara dalam laporan Pansus VII, Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan jumlah pesantren lebih dari 8 ribu, keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam kehidupan warga Jabar.
Raperda yang dibahas oleh Pansus VII DPRD Jabar telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam Perda Pesantren, membahas antara lain pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan.
Selain itu, Kang Emil mewakili Pemda Provinsi Jabar juga mengapresiasi kinerja DPRD Jabar dalam membahas tiga raperda lain hingga menetapkannya menjadi perda, yakni Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
Tag
Berita Terkait
-
Seratusan Nakes di Cianjur Belum Divaksinasi Covid-19
-
Geger Pesan Berantai Jawa Barat Gempa Besar karena Sesar Lembang Awal 2021
-
Viral! Penampakan Desa Mati di Majalengka yang Mendadak Ditinggal Warganya
-
Pertaruhkan Nyawa Lindungi Gadis 14 Tahun Korban Kekerasan Seksual
-
Siapkan Rp80 M Bentuk Tim Covid di 100 Puskesmas, RK: Duitnya juga Seadanya
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu, Dorong Pencegahan Stunting dan Kesehatan Anak
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02