Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Februari 2021 | 07:46 WIB
Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, usai menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian 'Islam Arogan', Senin (1/2/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Terlihat, Abu Janda menampilkan dua foto dengan ekspresi berbeda, bersama Gus Miftah pun juga dengan Dedi Corbuzier diruangan Podcat Corbuzier.

"Gus @gusmiftah_ , maafkan murid nakalmu yang suka merepotkan & bikin pusing.. maklum posisi striker sekali-sekali pasti kena offside. Terima kasih bang Deddy @corbuzier berkenan fasilitasi tabayyun ini," cuitan Abu Janda di akun Twitter pribadinya dua hari lalu.

Sekedar informasi, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga: Jawab Susi Pudjiastuti, Dewi Tanjung: Saya Bukan Menteri, Hanya Caleg Gagal

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021) lalu.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More