Peraturan ini akan mulai dilakukan penerapan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.
Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.
Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung semua kebijakan Pemkot Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan ganjil genap bagi kendaraan.
“Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor. Jadi saya ingatkan kepada semua warga Bogor maupun luar Bogor kalau masuk ke Kota Bogor kita akan putar balikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Susatyo.
Pihaknya mengaku ingin mengurangi setengah dari mobilitas kendaraan dan orang di Kota Bogor.
“Sehingga kami berharap masyarakat semuanya mendukung karena ini juga untuk masyarakat, untuk tidak keluar rumah apalagi menggunakan kendaraan yang dilarang pada tanggalnya. Tetapi untuk kendaraan angkutan, kendaraan ambulan, pelayanan sosial, pengangkut sembako dan sebagainya tentu itu akan mendapatkan pengecualian. Tapi untuk masyarakat, baik roda empat maupun roda dua, maka kami akan melakukan memutar balikan arah,” tandasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga: Besok Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Berikut Titik-Titik Penjagaannya
Berita Terkait
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kocar-kacir! Detik-detik Pemotor di Tanah Sareal Nekat Putar Arah Demi Hindari Razia Pajak
-
Satpam RSUD Cileungsi Curi Motor OB, Terbongkar Berkat Kartu Akses dan CCTV
-
BRI Dorong Kemudahan Pembayaran Internasional Lewat QRIS Cross Border BRImo di China
-
6 Fakta Terungkapnya Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi
-
Polres Bogor Ungkap Misteri Kematian Bocah di Hutan Jasinga