Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 08 Februari 2021 | 12:27 WIB
Ilustrasi Lapas Sukamiskin. [Antara]

SuaraBogor.id - Koruptor di Lapas Sukamiskin Positif COVID-19. Ada 51 narapidana di Lapas Sukamiskin terpapar Covid-19.

Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar mengatakan seluruh napi tersebut merupakan napi tindak pidana korupsi.

"Total ada 51 untuk warga binaan dan tiga untuk petugas. Itu tipikor semua," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Daftar nama-nama napi tipikor yang terpapar Covid-19 itu di antaranya, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, mantan hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Baca Juga: Paru-parunya seperti Punya Orang 50 Tahun, dr Tirta: Kena Covid Automokad

Tak hanya itu, mantan anggota DPR Budi Supriyanto, mantan Wali Kota Temanggung Totok Ary Prabowo, mantan Direktur Keuangan PT Askrindo Rene Setyawan, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap, mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Solar Siburian.

Kemudian, mantan Ketua DPD Partai NasDem Brebes Amir Mirza Hutagalung dan Mantan anggota DPRD Sumatera Guntur Manurung. Mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik dan mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba.

Load More