Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Februari 2021 | 20:35 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin di Parung, Bogor, Jawa Barat. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Sejumlah daerah mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Tak terkecuali Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan PPKM Mikro itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

"PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya," ujarnya di Cibinong, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021).

Ade Yasin menambahkan kebijakan itu ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

Baca Juga: Instruksi Soal PPKM Mikro di Sleman Terbit, Mall dan Resto Tutup Jam 21.00

Berikut sembilan poin kebijakan tersebut terkait PPKM Mikro Kabupaten Bogor:

  1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
  4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
  5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB.
  6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
  7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
  8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.

PPKM Mikro Kabupaten Bogor mulai berlaku Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari mendatang.

Load More