SuaraBogor.id - Sejumlah daerah mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Tak terkecuali Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan PPKM Mikro itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
"PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya," ujarnya di Cibinong, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021).
Ade Yasin menambahkan kebijakan itu ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.
Berikut sembilan poin kebijakan tersebut terkait PPKM Mikro Kabupaten Bogor:
- Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
- Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
- Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
- Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.
PPKM Mikro Kabupaten Bogor mulai berlaku Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari mendatang.
Berita Terkait
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Ini Rincian Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor yang Naik 100 Persen di Tengah Jeritan Rakyat
-
Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Alfin di Cikeas, Ada Kaitan dengan Kasus Penipuan?
-
Balik Mudik Tenang! Pemkab Bogor Fasilitasi 900 Warga Pulang dari Solo-Semarang
-
Kondisi Mengenaskan, Teka-teki Kematian Alfin yang Hilang 2 Pekan di Bogor
-
Arus Puncak Mulai Landai, Kasat Lantas Polres Bogor: Tetap Patuhi Rekayasa Lalin
-
Komitmen BRI untuk Hunian Terjangkau, KPR Subsidi Tembus Rp16,79 Triliun