SuaraBogor.id - Mantan Direktur PT Angkasa Pura, Andra Yastrialsyah Agussalam dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas kasus korupsi.
Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cibinong itu berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus korupsi.
Andra Yastrialsyah Agussalam merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020.
"Atas nama terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Di Lapas Cibinong, Andra bakal menjalani hukuman pidana empat tahun penjara dikurangi masa hukuman, sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, kata Ali, Andra dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, pada 8 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Andra selama 2 tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.
Putusan lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK, yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Tak Puas soal Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Vonis Rahardjo Pratjinho
Dalam perkara ini, Andra dinilai terbukti menerima suap sebesar 71.000 dolar AS (sekitar Rp988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp996,381 juta) sehingga jumlahnya mencapai Rp1,985 miliar dari Mappangara.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Agussalam mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI. (Antara)
Berita Terkait
-
Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?
-
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut
-
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah
-
Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan