SuaraBogor.id - Mobil ambulan angkut jenazah dari Jakarta terlibat tabrakan di Simpang Empat. Mobil ambulan itu tabrakan dengan mobil Honda CRV,
Peristiwa tabrakan antara mobil ambulan angkut jenazah itu terjadi pada Kamis (11/2/2021), di Jalan Raya Veteran tepatnya di Simpang Empat Gemblegan, Danukusuman, Serengan, Solo.
Tidak ada korban meninggal dunia atau luka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
Namun kejadian itu sempat menarik perhatian warga yang ketika itu berada di sekitar lokasi. Jenazah yang dibawa mobil ambulans dengan tujuan wilayah Soloraya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, mobil ambulans semula melaju dari arah barat. Sedangkan mobil Honda CRV melaju dari arah utara ke selatan
Saat itu lampu lalu lintas menyala hijau untuk kendaraan yang dari arah utara, sehingga mobil CRV melaju melintasi persimpangan. Namun saat bersamaan dari arah barat melaju mobil ambulans kendati lampu lalu lintas ketika itu menyala merah.
Alhasil tabrakan tidak bisa dihindari. Afrian menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mobil ambulans yang sedang mengangkut jenazah memang masuk kategori prioritas untuk didahulukan pengguna jalan atau kendaraan lain.
"Di UU 22/2009 dijelaskan prioritas pengemudi ada tahapannya, salah satunya membawa jenazah. Saat itu lampu merah, ambulans bukan melanggar, tapi mengutamakan prioritas. Namun pengemudi mobil CRV tidak melihat akhirnya tabrakan," ujarnya dikutip Suarabogor.id dari Solopos.com - jaringan - Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Namun menurut Afrian kejadian tabrakan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pengemudi ambulans dan mobil CRV.
Baca Juga: Pemkot Jaksel Bangun Embung Pencegah Banjir di Srengseng Sawah
"Tidak menjadi masalah, sudah selesai dengan pembicaraan. Masing-masing menyadari kesalahan mereka," urai dia.
Disinggung status jenazah apakah terpapar Covid-19, Afrian menyatakan tidak. Tak lama setelah kejadian tabrakan pun menurut dia jenazah langsung diantarkan menuju rumah duka untuk dimakamkan. "Selesai dengan kekeluargaan," kata dia.
Dengan kejadian tersebut Afrian mengingatkan masyarakat Solo agar lebih memahami ketentuan UU Nomor 22/2009. Di UU itu dijelaskan ada beberapa kategori kendaraan yang diprioritaskan untuk didahulukan ketka di jalan raya, salah satunya ambulans.
"Kami turut menyosialisasikan perihal prioritas laju kendaraan yang didahulukan. Mulai dari armada damkar, ambulans membawa orang sakit, hingga iring-iringan jenazah. Tolong diutamakan kendaraan yang menolong orang banyak," terang dia.
Berita Terkait
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Legenda Persija Sutan Harhara Meninggal Dunia
-
Mauricio Souza Bela Cyrus Margono: Jangan Nilai dari Satu Laga
-
Bukan Persija atau Borneo, Tavares Pilih Persib Kandidat Kuat Juara Super League
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026