Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 12 Februari 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi tabrakan. [Suara/Dok.Polisi]

SuaraBogor.id - Mobil ambulan angkut jenazah dari Jakarta terlibat tabrakan di Simpang Empat. Mobil ambulan itu tabrakan dengan mobil Honda CRV,

Peristiwa tabrakan antara mobil ambulan angkut jenazah itu terjadi pada Kamis (11/2/2021), di Jalan Raya Veteran tepatnya di Simpang Empat Gemblegan, Danukusuman, Serengan, Solo.

Tidak ada korban meninggal dunia atau luka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Namun kejadian itu sempat menarik perhatian warga yang ketika itu berada di sekitar lokasi. Jenazah yang dibawa mobil ambulans dengan tujuan wilayah Soloraya.

Baca Juga: Pemkot Jaksel Bangun Embung Pencegah Banjir di Srengseng Sawah

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, mobil ambulans semula melaju dari arah barat. Sedangkan mobil Honda CRV melaju dari arah utara ke selatan

Saat itu lampu lalu lintas menyala hijau untuk kendaraan yang dari arah utara, sehingga mobil CRV melaju melintasi persimpangan. Namun saat bersamaan dari arah barat melaju mobil ambulans kendati lampu lalu lintas ketika itu menyala merah.

Alhasil tabrakan tidak bisa dihindari. Afrian menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mobil ambulans yang sedang mengangkut jenazah memang masuk kategori prioritas untuk didahulukan pengguna jalan atau kendaraan lain.

"Di UU 22/2009 dijelaskan prioritas pengemudi ada tahapannya, salah satunya membawa jenazah. Saat itu lampu merah, ambulans bukan melanggar, tapi mengutamakan prioritas. Namun pengemudi mobil CRV tidak melihat akhirnya tabrakan," ujarnya dikutip Suarabogor.id dari Solopos.com - jaringan - Suara.com, Jumat (12/2/2021).

Namun menurut Afrian kejadian tabrakan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pengemudi ambulans dan mobil CRV.

Baca Juga: Tambah 2.514 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 306.229 Orang

"Tidak menjadi masalah, sudah selesai dengan pembicaraan. Masing-masing menyadari kesalahan mereka," urai dia.

Disinggung status jenazah apakah terpapar Covid-19, Afrian menyatakan tidak. Tak lama setelah kejadian tabrakan pun menurut dia jenazah langsung diantarkan menuju rumah duka untuk dimakamkan. "Selesai dengan kekeluargaan," kata dia.

Dengan kejadian tersebut Afrian mengingatkan masyarakat Solo agar lebih memahami ketentuan UU Nomor 22/2009. Di UU itu dijelaskan ada beberapa kategori kendaraan yang diprioritaskan untuk didahulukan ketka di jalan raya, salah satunya ambulans.

"Kami turut menyosialisasikan perihal prioritas laju kendaraan yang didahulukan. Mulai dari armada damkar, ambulans membawa orang sakit, hingga iring-iringan jenazah. Tolong diutamakan kendaraan yang menolong orang banyak," terang dia.

Load More