SuaraBogor.id - Akibat amblasnya Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kilometer 122, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan untuk membatasi operasional mobil barang. Kemenhub sendiri akan membuat skema Pengalihan Mobil Barang.
"Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Suarabogor.id dari Ayobandung.com - merupakan jaringan - Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Budi menjelaskan, pengalihan akan dimulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, dan Gerbang Tol Cikarang Barat.
Selanjutnya, akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
Sementara bagi kendaraan barang yang menuju arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura.
"Pengalihan ini mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo," jelas Budi.
Dia menambahkan, saat ini Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah meminta Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang tersebut.
Kebijakan pengalihan kendaraan barang sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali Yang Amblas di kilometer 122 + 400 Arah Jakarta oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Melalui SE tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang.
Baca Juga: Truk Resmi Dilarang Masuk Tol Cipali
Koordinasi dilakukan seperti dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Berita Terkait
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi
-
KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta
-
Kemenhub Tak Urus Prasarana Kereta Api Lagi, Diserahkan ke KAI
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah
-
Ingatkan Bupati dan DPRD, KPK Turun Tangan Benahi Perencanaan Anggaran di Kabupaten Bogor
-
KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum