SuaraBogor.id - Akibat amblasnya Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kilometer 122, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan untuk membatasi operasional mobil barang. Kemenhub sendiri akan membuat skema Pengalihan Mobil Barang.
"Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Suarabogor.id dari Ayobandung.com - merupakan jaringan - Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Budi menjelaskan, pengalihan akan dimulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, dan Gerbang Tol Cikarang Barat.
Selanjutnya, akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
Sementara bagi kendaraan barang yang menuju arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura.
"Pengalihan ini mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo," jelas Budi.
Dia menambahkan, saat ini Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah meminta Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang tersebut.
Kebijakan pengalihan kendaraan barang sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali Yang Amblas di kilometer 122 + 400 Arah Jakarta oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Melalui SE tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang.
Baca Juga: Truk Resmi Dilarang Masuk Tol Cipali
Koordinasi dilakukan seperti dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Berita Terkait
-
Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal
-
Penerapan One Way Nasional Tahap Dua untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
-
Jumlah Pemudik Naik Signifikan, Angkutan Umum Makin Ramai
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota Gelar Gerakan Pangan Murah
-
Hemat Energi Jadi Budaya: BRI Lanjutkan Semangat Earth Hour
-
Waspada Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Diduga Beredar di Bogor
-
Polda Metro Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp620 Juta di Hotel Kemang Bogor
-
Kampung Koboi Tugu Selatan Sukses dalam Program Pemberdayaan Desa dari BRI