SuaraBogor.id - Akibat amblasnya Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kilometer 122, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan untuk membatasi operasional mobil barang. Kemenhub sendiri akan membuat skema Pengalihan Mobil Barang.
"Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Suarabogor.id dari Ayobandung.com - merupakan jaringan - Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Budi menjelaskan, pengalihan akan dimulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, dan Gerbang Tol Cikarang Barat.
Selanjutnya, akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
Sementara bagi kendaraan barang yang menuju arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura.
"Pengalihan ini mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo," jelas Budi.
Dia menambahkan, saat ini Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah meminta Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang tersebut.
Kebijakan pengalihan kendaraan barang sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali Yang Amblas di kilometer 122 + 400 Arah Jakarta oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Melalui SE tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang.
Baca Juga: Truk Resmi Dilarang Masuk Tol Cipali
Koordinasi dilakukan seperti dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Berita Terkait
-
Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Rudy Susmanto Lantik Ribuan PPPK: Momen Haru Suradi, Penjaga Sekolah yang 20 Tahun Berjuang
-
Bukan Sehat, Puluhan Siswa di Bogor 'Tumbang' Usai Santap Makanan Bergizi Gratis
-
Ritual 'Paniisan' Gagal! Pembunuh Berdarah Dingin Justru Diciduk Polisi di Makam Keramat Ciamis
-
Fakta Mengejutkan! Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Tinggalkan Surat Pilu: Maafkan Ira
-
Fakta-Fakta Tragedi Pohon Tumbang di Cibinong: Satu Keluarga Jadi Korban, Balita Alami Luka Serius