Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 13 Februari 2021 | 08:52 WIB
Ilustrasi mayat dalam lemari

SuaraBogor.id - Pembunuh Meliyanti, mayat dalam lemari di Hotel Royal Phoenix terungkap. Meliyanti dibunuh suaminya sendiri, Okta Apriyanto.

Meliyanti adalah PSK, dijual oleh suami sirinya. Lalu Meliyanti dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam lemari hotel.

Kini Okta Apriyanto, lelaki berusia 30 tahun itu ditangkap Kepolisian Polrestabes Semarang. Meliyanti adalah perempuan berusia 30 tahun.

Okta Apriyanto merupakan warga Desa Tosari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo. Sementara Meliyanti, warga Subang, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Okta Apriyanto Nekat Membunuh Gegara Nuraeni Cemburuan

Seperti dilansir Solopos.com, Nama asli Meliyanti adalah Nuraeni. Nama Meliyanti hanya samaran saat memesan kamar hotel tersebut.

Kini polisi telah menetapkan Okta Apriyanto sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Meliyanti.

Selain berstatus sebagai suami siri, Okta Apriyanto berperan sebagai muncikari Meliyanti.

Okta Apriyanto ditangkap di rumahnya, enam jam setelah mayat Meliyanti ditemukan di dalam lemari di kamar nomor 102 Hotel Royal Phoenix, Semarang, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.

Okta Apriyanto membunuh Meliyanti karena emosi. Okta Apriyanto sakit hati setelah dihina korban, karena tidak bekerja.

Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Hotel Royal Phoenix

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan perselisihan antara pasangan suami-istri siri ini bermula saat Meliyanti cemburu dengan Okta Apriyanto yang berbincang dengan perempuan lain di hotel tersebut.

“Cemburu karena lelakinya enggak kerja. Lalu pada suatu hari korban melihat tersangka mengobrol dengan cewek lain. Akhirnya korban marah, mencaci maki tersangka. Tersangka lalu ‘gelap mata’,” ujar Kapolda Jateng.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Meliyanti dan Okta Apriyanto memang sering menginap di hotel tersebut.

Bahkan Nuraeni telah memesan kamar hotel atas nama Meliyanti selama sepekan, untuk 2-10 Februari.

Saat masa menginapnya habis, Kamis (11/2/2021), korban tak terlihat. Pegawai hotel pun masuk ke kamar untuk merapikan kamar.

Namun, pegawai hotel dikejutkan dengan mayat korban yang berada di dalam lemari dalam posisi duduk.

Sementara itu, tersangka sudah meninggalkan hotel sejak Kamis pagi. Tersangka bahkan sempat diantar seorang pegawai hotel ke Terminal Sukun, Banyumanik, dan mengaku akan pulang ke Wonosobo karena kerabatnya ada yang meninggal.

Atas kasus pembunuhan ini, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan acanaman penjara maksimal 15 tahun.

Load More