SuaraBogor.id - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait ancam warga penolak vaksin COVID-19 tidak mendapat bantuan sosial ditolak DPR RI.
Penolakan itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene. Dia mengatakan, sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi itu tidak ada di dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja di Senayan.
"Laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, pada poin 1 ayat g secara eksplisit tertulis; 'Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19'," kata Felly dalam keterangannya, Senin (15/2/2021), dikutip Suarabogor.id dari Grup Suara.com.
Dia menyebut Perpres ini juga sudah melanggar Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 Pasal 61 yang menegaskan bahwa keputusan rapat kerja bersama antara pemerintah dan DPR bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Kritik Pak Jokowi, Asal...
"Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimasinya. Jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju," tegasnya.
Perpres ini juga melanggar anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang lebih mengutamakan sosialisasi vaksin ketimbang mengancam penolak vaksin dengan sanksi.
"Kalau kita ancam, bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," ujar Felly.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya antara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Baca Juga: Penolak Vaksin Tak Dapat Bansos, DPR: Pemerintah Kebiri Hak Rakyat!
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Berita Terkait
-
Hasto Ungkit Cawe-cawe Jokowi Buat RK-Suswono: Suaranya Sama dengan Satu Pedagang Kaki Lima
-
Prabowo Bertemu Raja Charles III, Netizen Sadar Jokowi Tak Pernah ke Istana Buckingham: Nggak Bisa Bahasa Inggris?
-
Sekjen PDIP Sebut Kasus Formula E Anies Baswedan Ulah Jokowi, Netizen: Mulyono Jahat
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Bukan Mantan Presiden, Faisal Assegaf Sebut Peran Jokowi Saat Ini Adalah Makelar Pilkada
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Inilah Kelebihan Samsung A35 dengan RAM 8 GB
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor