SuaraBogor.id - Polres Bogor menetapkan manajemen hotel tempat isolasi COVID-19 di Tangerang menjadi tersangka kasus buang limbah APD ke Sawah Tenjo Bogor. Manajemen hotel Tangerang, saat ini menjadi buronan polisi.
Kapolres Bogor AKBP Harun, mengatakan dua orang tersangka tersebut saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian. Keduanya diketahui melarikan diri usai ditetapkan tersangka.
"Total ada empat pelaku. Dua supir, satu menajemen hotel dan satu lainnya dari pihak laundry. Keduanya saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas kami sedang melakukan pengejaran kepada keduanya," kata katanyan kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, sebuah Hotel tempat Isolasi pasien Covid-19 di Tangerang, ternyata pelaku pembuang limbah Alat Pelindung Diri (APD) di Bogor, Jawa Barat.
Pelaku pembuang limbah APD itupun ditangkap pihak kepolisian Polres Bogor.
Limbah medis APD yang dibuang sembarangan itu ditemui di wilayah Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, limbah berupa alat pelindung diri (APD), masker dan sejenisnya itu milik salah satu hotel di Tangerang yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya kami berhasil membekuk dua pelaku pembuangnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suarabogor.id, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya, limbah yang masuk katagori bahan beracun dan berbahaya (B3) ini ditemukan di lahan kosong di Kecamatan Tenjo dan di area perkebunan sawit di Kecamatan Cugudeg, Kabupateb Bogor.
Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, AK Curi Pickup di Kabupaten Tangerang
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa limbah medis tersebut berasal dari salah satu hotel di Tangerang.
Hotel tersebut menjadi bagian kerja sama dengan Pemkot Tangerang sebagai tempat isolasi untuk menampung pasien Covid-19.
"Ini ada kerja sama atau MoU dengan Pemkot Tangerang untuk tempat isolasi," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
-
Kapten Persita Diincar Klub Elit Brunei, Bakal Duet dengan Ramadhan Sananta?
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Tangsel?
-
Persib Menjauh, Mental Juara Borneo FC Diuji Saat Jamu Persita
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar
-
Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!
-
ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat