Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 16 Februari 2021 | 08:40 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah ditemui di kantornya, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Satpol PP Bogor tidak berani memberikan sanksi kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terkait acara kerumunan kegiatan ulang tahun, di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Enggak lah, karana pada saat itu terjadi kerumunan atau tidaknya Camat (Deni Humaidi) yang tahu," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat ditanya mengenai sanksi usai rapat siaga bencana di Cibinong, Bogor,  dilansir dari (Antara), Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Cisarua yang melakukan penindakan saat Rahmat Effendi menggelar pesta di sebuah villa yang berlokasi di selatan Kabupaten Bogor itu pada Rabu (3/2) malam.

"Yang datang ke lokasi Ketua Satgas Kecamatan. Setelah didatangi, memang acara ini berhenti. Kalau untuk apanya yang dilanggar yang tahu Pak Camat," ujar Agus.

Baca Juga: Permohonan Maaf Pemkot Bekasi Soal Acara Wali Kota di Puncak Bogor

Sementara, Camat Cisarua, Deni Humaidi menyebutkan bahwa malam itu ia menerima laporan dari warga terkait perayaan ultah Rahmat Effendi yang berlangsung di Desa Cibeureum, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kebetulan saat itu saya sedang di kantor, maka kita cek kebenarannya. Dalam perjalanan saya kontak Pak Danramil dan Pak Kapolsek untuk ikut," kata Deni.

Menurut Deni, di lokasi ia meminta kegiatan dihentikan karena Kabupaten Bogor tengah menerapkan Pemeberlakuak Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) berbasis mikro.

"Kami komunikasi, tidak ada bersitegang. Kami diterima dengan baik, dan manarima saran kami menghentikan kerumunan," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Cisarua itu. (Antara)

Baca Juga: Kronologis Acara Wali Kota Bekasi Dibubarkan Satgas di Puncak Bogor

Load More