Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Maret 2026 | 23:41 WIB
Kepadatan kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2026). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor liburkan tiga trayek angkot vital di Puncak selama empat hari selama Lebaran 2026.
  • Sebanyak 2.100 sopir dan pemilik angkot terdampak menerima kompensasi Rp200.000 per hari dari Pemprov Jabar.
  • Pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa pengandangan atau penyitaan kendaraan operasional oleh petugas.

SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menerapkan kebijakan meliburkan operasional angkutan kota (angkot) di tiga trayek vital.

Kebijakan ini disertai pemberian dana kompensasi bagi ribuan sopir dan pemiliknya, menjadi solusi andalan untuk kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengonfirmasi kebijakan ini merupakan agenda rutin yang terbukti berhasil meredakan kepadatan lalu lintas pada libur-libur besar sebelumnya.

Berikut adalah 7 Fakta Kunci mengenai kebijakan angkot di Puncak selama Lebaran 2026:

1. Angkot Puncak Diliburkan Selama Empat Hari

Kebijakan utama adalah meliburkan operasional angkot di kawasan Puncak selama empat hari penuh. Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi volume kendaraan di jalur wisata yang sangat padat.

2. Jadwal Libur Masih Akan Diproyeksikan

Meskipun durasi libur sudah ditetapkan empat hari, tanggal pasti pemberlakuan libur masih menunggu penetapan akhir dari rapat koordinasi tingkat provinsi. Jadwal akan disesuaikan dengan proyeksi potensi puncak kemacetan, kemungkinan mencakup dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran.

3. Tiga Trayek Angkot Utama Terdampak Kebijakan

Baca Juga: Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari

Kebijakan libur ini secara spesifik menyentuh tiga trayek angkot utama di Puncak yang kerap menjadi simpul kemacetan:

Trayek Sukasari-Cisarua

Trayek Sukasari-Cibedug

Trayek Ciawi-Pasirmuncang

4. Kompensasi Sebesar Rp200 Ribu Per Hari

Setiap sopir dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan ini akan menerima dana kompensasi sebesar Rp200.000 per hari selama empat hari tidak beroperasi. Ini adalah upaya untuk meringankan beban finansial mereka.

Load More