- Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor liburkan tiga trayek angkot vital di Puncak selama empat hari selama Lebaran 2026.
- Sebanyak 2.100 sopir dan pemilik angkot terdampak menerima kompensasi Rp200.000 per hari dari Pemprov Jabar.
- Pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa pengandangan atau penyitaan kendaraan operasional oleh petugas.
SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menerapkan kebijakan meliburkan operasional angkutan kota (angkot) di tiga trayek vital.
Kebijakan ini disertai pemberian dana kompensasi bagi ribuan sopir dan pemiliknya, menjadi solusi andalan untuk kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengonfirmasi kebijakan ini merupakan agenda rutin yang terbukti berhasil meredakan kepadatan lalu lintas pada libur-libur besar sebelumnya.
Berikut adalah 7 Fakta Kunci mengenai kebijakan angkot di Puncak selama Lebaran 2026:
1. Angkot Puncak Diliburkan Selama Empat Hari
Kebijakan utama adalah meliburkan operasional angkot di kawasan Puncak selama empat hari penuh. Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi volume kendaraan di jalur wisata yang sangat padat.
2. Jadwal Libur Masih Akan Diproyeksikan
Meskipun durasi libur sudah ditetapkan empat hari, tanggal pasti pemberlakuan libur masih menunggu penetapan akhir dari rapat koordinasi tingkat provinsi. Jadwal akan disesuaikan dengan proyeksi potensi puncak kemacetan, kemungkinan mencakup dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran.
3. Tiga Trayek Angkot Utama Terdampak Kebijakan
Baca Juga: Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
Kebijakan libur ini secara spesifik menyentuh tiga trayek angkot utama di Puncak yang kerap menjadi simpul kemacetan:
Trayek Sukasari-Cisarua
Trayek Sukasari-Cibedug
Trayek Ciawi-Pasirmuncang
4. Kompensasi Sebesar Rp200 Ribu Per Hari
Setiap sopir dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan ini akan menerima dana kompensasi sebesar Rp200.000 per hari selama empat hari tidak beroperasi. Ini adalah upaya untuk meringankan beban finansial mereka.
Berita Terkait
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026
-
Bermunajat di 10 Hari Terakhir, Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Iman lewat Tahajud Berjamaah
-
Izin SMK IDN Boarding School Dicabut, Terkuak Masalah PBG di Balik Keputusan Drastis Dedi Mulyadi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Nasabah BRI Berpeluang Nonton Eksklusif Langsung di Camp Nou
-
Heboh Unggahan 'Bang Ciyo CL': Bongkar Dugaan Praktik 'Jual Beli Waktu' di Tambang Emas Pongkor
-
Viral! Oknum Keamanan Tambang Emas Pongkor Diduga Jual Akses Lubang Tambang, Tarifnya Fantastis
-
Hapus Sistem 3 Bulanan, TPG Cair Tiap Bulan Jadi Kepastian Hak bagi Ribuan Guru
-
Bojonggede-Kemang Segera Terhubung, Flyover Bomang Jadi Kunci Akses Bogor Utara