Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Februari 2021 | 15:51 WIB
Polisi gugat rumah sakit (https://hestek.id/)

Kuasa Hukum RS Ananda, Sugeng Riyadi menyatakan, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan di PN Purwokerto.

“Pada initinya kami siap, karena kami sudah sesuai SOP (standard operating proedure),” katanya.

Kasus antara anggota Polresta Banyumas, Aiptu Seno Wahyu Taruna ini, diawali dengan dugaan kelalaian dan kurang sigapnya pihak rumah sakit dalam proses penanganan mendiang istrinya yang menjadi pasien RS Ananda Purwokerto.

Selain itu, pola komunikasi pihak RS Ananda kepada keluarga pasien, juga menjadi catatan merah yang tertuang dalam berkas somasi.

Baca Juga: Unsoed Sediakan 1.218 Kursi di SNMTPN 2021, Ini Cara Mendaftar

Load More