Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Februari 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi korupsi mantan Kades Cianjur [Ist]

SuaraBogor.id - Selama menjabat sebagai Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Mantan Kades Cianjur korupsi dana desa.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto mengatakan, pihaknya akan menyita barang bukti dan aset mantan kades dari hasil korupsi dana desa.

Menurutnya, mantan Kades Cimacan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp900 juta.

Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri Cianjur, setelah melakukan penyelidikan dan penyelidikan selama ini sesuai dengan saksi dan bukti.

Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Kades Bojongkaret Sukabumi Korupsi Dana Desa

“Setelah kami menetaptkan tersangka, segera akan melakukan penyitaan barang bukti dan aset lain yang menyangkut mantan kades tersebut,” tutur Brian oada wartawan, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur Asep Suhara menyatakan, penetapan tersangka itu sesuai hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya potensi kerugian negara yang dilakukan mantan Kades Cimacan.

"Hasil pemeriksaan sudah jelas potensi kerugian negara, hanya saja untuk item-itemnya belum bisa kita buka, yang jelas untuk kerugian negara atas kasus itu berkisar Rp900 juta-an," terang Suhara.

Load More