Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Februari 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi kekerasan suami terhadap istri. (Facebook/Ahmad Brank)

"Kita laporkan dengan pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Semoga ada jalan yang terbaik buat korban," jelas Imam.

Load More