SuaraBogor.id - Hari ini Senin (22/2/2021), Habib Rizieq mengikuti sidang perdana Praperadilan terkait penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Sidang perdana itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang itu berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, Habib Rizieq menyampaikan pesan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui permohonan gugatan praperadilan.
"Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini," ujarnya, dikutip Suarabogor.id dari Suara.com.
Dia mengatakan, tidak ada persiapan khusus dalam sidang perdana kali ini. Paling hanya berdoa untuk kemudahan dan kelancaran.
"Tidak ada persiapan khusus.Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah," katanya.
Alamsyah Hanafiah yang juga tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda, namun dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan
Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan terhadap kliennya. Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.
"Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," pungkas Alamsyah.
Menurut Alamsyah, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.
Sempat Ditolak Hakim
Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) lalu. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Rizieq.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Resmi Debut! Girls' Generation-HRS Siap Hadapi Tantangan Lewat Lagu Skibidi
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor