SuaraBogor.id - Polisi kembali perpanjang masa penahanan pencetus Pasar Muamalah di Depok Zaim Saidi selama 40 hari. Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Zaim Saidi merupakan tersangka kasus penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar transaksi keuangan di Depok, Jawa Barat.
Perpanjangan masa penahanan terhadap Zaim Saidi sudah disetujui Kejaksaan Agung RI.
"Surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Suarabogor.id dari Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Zaim Saidi sebelumnya ditangkap oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam. Dia ditangkap selaku pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan.
Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah Depok sempat menghebohkan jagat media sosial. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pasar Muamalah Depok didirikan di lahan milik tersangka Zaim Saidi.
Belakangan terkuak pula bahwa Pasar Muamalah Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat itu telah beroperasi sejak 2014 silam. Tercatat, sekitar 15 pelapak berdagang di pasar tersebut.
Zaim Saidi berdalih mendirikan Pasar Muamalah dengan menggunakan alat transaksi keuangan dinar dan dirham bagi masyarakat khusus yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga: Wagub Jabar Minta BBWS Ciliwung-Cisadane Perbaiki Tanggul Kali Bekasi Jebol
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Ramadhan, Rabu (3/2/2021) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
10 Kampus Terbaik di Jawa Barat Versi QS World University Rankings Asia 2026
-
Hujan Deras Sebabkan Jalan Nasional di Ciamis Amblas
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Mau Gratiskan Kesehatan dan Pendidikan Negeri-Swasta
-
MWA Bangga Sekaligus Ditinggal Guru Besar Terbaik IPB, Siapa Pengganti Rektor Arif Satria?
-
Habib Nabil: Makna Sejati Hari Pahlawan Ada Pada Keberanian, Keikhlasan dan Pengorbanan
-
Sosok Ahli Ekologi Politik Resmi Gantikan Tri Handoko Pimpin BRIN, Sinyal Perubahan Arah Riset?
-
5 Rekomendasi Hotel di Jakarta di Bawah Rp500 Ribu, Pilihan Hemat dan Nyaman