SuaraBogor.id - Polisi kembali perpanjang masa penahanan pencetus Pasar Muamalah di Depok Zaim Saidi selama 40 hari. Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Zaim Saidi merupakan tersangka kasus penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar transaksi keuangan di Depok, Jawa Barat.
Perpanjangan masa penahanan terhadap Zaim Saidi sudah disetujui Kejaksaan Agung RI.
"Surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Suarabogor.id dari Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Zaim Saidi sebelumnya ditangkap oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam. Dia ditangkap selaku pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan.
Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah Depok sempat menghebohkan jagat media sosial. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pasar Muamalah Depok didirikan di lahan milik tersangka Zaim Saidi.
Belakangan terkuak pula bahwa Pasar Muamalah Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat itu telah beroperasi sejak 2014 silam. Tercatat, sekitar 15 pelapak berdagang di pasar tersebut.
Zaim Saidi berdalih mendirikan Pasar Muamalah dengan menggunakan alat transaksi keuangan dinar dan dirham bagi masyarakat khusus yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga: Wagub Jabar Minta BBWS Ciliwung-Cisadane Perbaiki Tanggul Kali Bekasi Jebol
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Ramadhan, Rabu (3/2/2021) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Siswa SMKN 1 Cileungsi Kembali Belajar dengan Tenda Darurat usai Gedung Rusak
-
Pemain Abroad Timnas Indonesia Pulang Kampung Gabung Klub Championship Persikad Depok
-
Hadapi 'Gender Trap', Menteri PPPA Desak Polwan Diberi Peran Lebih di Posisi Strategis
-
Kini Damai, Ferry Irwandi dan TNI Saling Memaafkan: Urusan Sudah Selesai
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Misteri Absensi Berbulan-bulan Terjawa, Anggota DPRD Bogor Desy Yanthi Ternyata Hamil Risiko Tinggi
-
Kursi Kosong Saat Rapat Penting, Golkar Bogor Buka Suara Soal Anggota DPRD Diduga Bolos
-
Atap Boleh Runtuh, Semangat Tak Ikut Ambruk: Kisah Inspiratif Siswa SMKN 1 Cileungsi Belajar
-
Bukan Libur, Siswa SMKN 1 Cileungsi Justru Belajar di Bawah Tenda, Kepala Sekolah: Anak-Anak Minta
-
Detik-Detik Mencekam di Cikeas: Mobil Pelaku Tabrak Lari Dikejar Warga, Berakhir Amuk Massa