SuaraBogor.id - Tukang kuli bangunan di Bogor diringkus Satnarkoba Polres Bogor. Tukang bangunan itu terlibat penjualan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 23 tersangka kasus penjualan narkoba, salah satu pelakunya yakni tukang kuli bangunan.
"Totalnya ada 20 kasus, dengan rincian 19 kasus sabu dan 1 kasus ganja. Ini kami ungkap dalam kurun waktu 20 hari sejak awal Februari ini,” kata Harun, Selasa (23/2/2021) kepada wartawan.
Dari ke 23 tersangka tersebut, Polres Bogor berhasil mengamankan 70,09 gram sabu dan 0,63 gram ganja. Para pelaku tersebut rata-rata berhasil diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Polda Jateng Dalami Keterlibatan 2 Oknum Anggotanya dengan Jaringan Narkoba
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra mengatakan, sejumlah pengedar juga memiliki latar pekerjaan yang beragam, seperti tukang bangunan hingga penjual sayuran.
"Para pelaku ini menjadi kurir narkoba sebagai sampingan. Ada yang bekerja sebagai tukang bangunan, bahkan ada juga yang pekerjaannya sebagai seles rokok sampai penjual sayuran," katanya.
Pelaku pengedar narkoba yang berprofesi sebagai tukang kuli bangunan berinisial DA (21). DA diamankan polisi pada Senin (15/2/2021) kemarin, di Kampung Tengah, Kecamatan Cileungsi.
Menurut pengakuannya, DA sudah menjalani perannya sebagai pengedar sejak satu bulan lalu dengan wilayah peredaran di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan 25,87 gram sabu. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap BT yang merupakan pemasok bagi DA," tutupnya.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa Suami Nindy Ayunda Usai Jadi Tersangka KDRT
Atas perbuatannya itu, ke 23 tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Untuk pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun daj maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar- Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
100 Napi Narkoba Riau Dikirim ke Nusakambangan karena Langgar Aturan Fatal
-
Aturan Jam Malam Pelajar di Bogor Masih Buram, Disdik Ungkap Kendalanya
-
Tugas Berat Menanti, 329 Kepsek Baru di Bogor Bakal Jalani Retreat, Ini Bocorannya
-
Brigadir Nurhadi Tewas di Hotel, 2 Polisi di NTB Dipecat Gegara Berzina dan Narkoba
-
Geger! Guru SD di Cirebon Diculik dari Sekolah, Motifnya Bikin Merinding
Tag
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
Pilihan
-
Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
Terkini
-
Rebutan! 6 Link DANA Kaget Ratusan Ribu Tersedia Malam Ini, Klaim Sebelum Ludes
-
Horor di Exit Tol Sentul Bogor, Mobil Ringsek Tak Berbentuk
-
Lagi Asyik Melayani Tamu di Kos-Kosan, 27 Wanita Muda Tersangkut Kasus Prostitusi Online
-
3 Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu!
-
BRI Berperan Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan lewat BRInita