SuaraBogor.id - Tukang kuli bangunan di Bogor diringkus Satnarkoba Polres Bogor. Tukang bangunan itu terlibat penjualan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 23 tersangka kasus penjualan narkoba, salah satu pelakunya yakni tukang kuli bangunan.
"Totalnya ada 20 kasus, dengan rincian 19 kasus sabu dan 1 kasus ganja. Ini kami ungkap dalam kurun waktu 20 hari sejak awal Februari ini,” kata Harun, Selasa (23/2/2021) kepada wartawan.
Dari ke 23 tersangka tersebut, Polres Bogor berhasil mengamankan 70,09 gram sabu dan 0,63 gram ganja. Para pelaku tersebut rata-rata berhasil diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra mengatakan, sejumlah pengedar juga memiliki latar pekerjaan yang beragam, seperti tukang bangunan hingga penjual sayuran.
"Para pelaku ini menjadi kurir narkoba sebagai sampingan. Ada yang bekerja sebagai tukang bangunan, bahkan ada juga yang pekerjaannya sebagai seles rokok sampai penjual sayuran," katanya.
Pelaku pengedar narkoba yang berprofesi sebagai tukang kuli bangunan berinisial DA (21). DA diamankan polisi pada Senin (15/2/2021) kemarin, di Kampung Tengah, Kecamatan Cileungsi.
Menurut pengakuannya, DA sudah menjalani perannya sebagai pengedar sejak satu bulan lalu dengan wilayah peredaran di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan 25,87 gram sabu. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap BT yang merupakan pemasok bagi DA," tutupnya.
Baca Juga: Polda Jateng Dalami Keterlibatan 2 Oknum Anggotanya dengan Jaringan Narkoba
Atas perbuatannya itu, ke 23 tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Untuk pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun daj maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar- Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya
-
Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta
-
Viral Tawuran di Matraman Raya, Polisi Smackdown Pelajar Berpakaian Sekolah
-
Gaya-gayaan Ngaku Polisi dan Todong Warga, Pria di Duren Sawit Habis Dikeroyok Massa!
-
IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dua Meninggal dan Lima Luka-Luka Usai Motor Roda Tiga Nekat Salip Truk di Cileungsi Bogor
-
Tunggu Tanda Tangan Gubernur Jabar, Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Tertunda Lagi
-
Rp90 Miliar Anggaran Lahan Jalan Tambang Dialihkan ke Pendidikan dan Kesehatan Bogor
-
BRI Perkuat Ekosistem MotoGP Mandalika 2026 Lewat Pariwisata, UMKM, dan Keberlanjutan
-
BRI Dorong Prestasi Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026