Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 24 Februari 2021 | 10:05 WIB
Ilustrasi perekaman KTP [ANTARA/Dian Hadiyatna]

SuaraBogor.id - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan pergantian foto KTP atau tanda tangan KTP, bisa dilakukan di Disdukcapil Kota Depok.

Namun, jika KTP berlaku seumur hidup artinya tidak ada perubahan elemen data atau rusak hilang, tidak perlu dilakukan pencetakan ulang.

Dikutip dari Website Disdukcapil Kota Depok, berikut persyaratan dan prosedur penggantian foto atau tanda tangan dalam KTP.

Persyaratan :

Baca Juga: 3 Pelaku Penipuan Ditangkap di Hotel di Jogja, Ternyata Satu Keluarga

  1. Ada elemen yang diganti (Status perkawinan, pekerjaan, agama, dan alamat)
  2. Atau rusak, hilang, foto tidak jelas (Terlalu gelap atau terang)
  3. Atau ada perubahan wajah yang signifikan (Berbeda dengan wajah sekarang karena pertambahan umur)
  4. Atau tanda tangan tidak jelas (Tidak terlalu sama dengan yang sebenarnya, terputus atau tidak terlalu kurus atau ditolak lembaga tertentu)
  5. Jika tidak ada alasan tersebut, minimal KTP sudah tercetak lebih dari 4 tahun.

Untuk prosedurnya sendiri sebagai berikut :

  • Pendaftaran melalui petugas operator Disdukcapil di Kelurahan masing-masing (Langsung via WA).
    Perubahan elemen data pengajuan dilakukan oleh operator Disdukcapil yang ditempatkan di kelurahan atau desa.
  • Mengisi surat pernyataan permohonan dan ditandatangani diatas materai cukup.
  • Memberikan nomor kontak atau WA untuk koordinasi jadwal pergantian foto atau tanda tangan.
  • Permohonan akan diinformasikan jadwal melalui WA.
  • Proses pergantian foto atau tanda tangan dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Informasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Depok.

Load More