Ilustrasi perekaman KTP [ANTARA/Dian Hadiyatna]
SuaraBogor.id - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan pergantian foto KTP atau tanda tangan KTP, bisa dilakukan di Disdukcapil Kota Depok.
Namun, jika KTP berlaku seumur hidup artinya tidak ada perubahan elemen data atau rusak hilang, tidak perlu dilakukan pencetakan ulang.
Dikutip dari Website Disdukcapil Kota Depok, berikut persyaratan dan prosedur penggantian foto atau tanda tangan dalam KTP.
Persyaratan :
- Ada elemen yang diganti (Status perkawinan, pekerjaan, agama, dan alamat)
- Atau rusak, hilang, foto tidak jelas (Terlalu gelap atau terang)
- Atau ada perubahan wajah yang signifikan (Berbeda dengan wajah sekarang karena pertambahan umur)
- Atau tanda tangan tidak jelas (Tidak terlalu sama dengan yang sebenarnya, terputus atau tidak terlalu kurus atau ditolak lembaga tertentu)
- Jika tidak ada alasan tersebut, minimal KTP sudah tercetak lebih dari 4 tahun.
Untuk prosedurnya sendiri sebagai berikut :
- Pendaftaran melalui petugas operator Disdukcapil di Kelurahan masing-masing (Langsung via WA).
Perubahan elemen data pengajuan dilakukan oleh operator Disdukcapil yang ditempatkan di kelurahan atau desa. - Mengisi surat pernyataan permohonan dan ditandatangani diatas materai cukup.
- Memberikan nomor kontak atau WA untuk koordinasi jadwal pergantian foto atau tanda tangan.
- Permohonan akan diinformasikan jadwal melalui WA.
- Proses pergantian foto atau tanda tangan dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Informasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Depok.
Berita Terkait
-
Insiden Horor Liga 2: Pemain Persikad Gegar Otak, PSSI Minta Komdis Bertindak Tegas
-
Prediksi Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah
-
Viral Proyek Yve Habitat Mangkrak Bikin Geram Konsumen, Pengembang Buka Suara
-
Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Dicapai dalam Waktu Singkat
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah